Jakarta| Wartakum7.com – Terkait peristiwa wartawan Senior Hartanto Boechori Ketum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) yang dilaporkan Pengusaha kelahiran Malaysia Paulus George Hung alias Ting Ting Hung di Mapolda Metro Jaya, Puluhan Jurnalis Geram dan sambangi Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
Sebelum Ketum PJI itu dilaporan diduga terkait artikel investigasi yang dipublikasikan serentak oleh anggota PJI dengan judul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dan subjudul “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!” dengan LP NO. LP/B/3134/VI/2024/SPKT/POLDA.
Ketum PJI yang di dampingi Lawyer berikut Puluhan Jurnalis yang tidak terima dan geram terkait pelaporan yang diduga seorang Bos di PT Cakra Sejati Sempurna itu, dianggap telah mengkriminalisasi kebebasan pers, sehingga harus ada penghentian terkait SP2HP LIDIK oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya, karena hal tersebut adalah murni produk Jurnalistik tidak menyangkutkan kepada UU ITE sebagaimana yang telah di laporkan.
“Kami meminta keadilan dan kami meminta dengan jelas hentian SP2HP Lidik, atas laporan Paulus George terhadap saya itu saja”, tegasnya.
Lanjut Hartanto Boechori, kalau dia mau minta hak jawab silahkan saja klarifikasi di dewan pers, dan saya minta sekarang ini karena dia melaporkan seenaknya dengan melaporkan jurnalis tidak benar, saya minta Mabes Polri agar memeriksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari yang bersangkutan, Jelas nya.
Diakhir kata Dirinya penyampaian penegasan bahwa jangan sampai terjadi kembali Kriminalisasi terhadap Pers, baik itu dari masyarakat atupun Penegak hukum, dia berharap Negara ini menjadi negara yang benar-benar baik, tutupnya.
Terpisah diwaktu yang sama, Martinus SH sebagai Penasehat Ketum PJI Hartanto Boechori menanggapi prihal tersebut, menurut nya bahwa murni terkait prodak Jurnalistik tidak bisa dipidanakan.
“Beliau itu menjalankan tugas sebagai wartawan itu dilindungi oleh konstitusi jadi itu harus digarisbawahi, dan saya tegaskan klien saya ini Ketua Umum PJI menjalankan tugas sebagai wartawan untuk menulis berita, adapun dari pihak pelapor merasa keberatan atas apa yang disampaikan (dalam pemberitaan) dia tinggal Klarifikasi di Dewan Pers, bahwa yang disampaikan Ketua Umum PJI ini tidak benar, benar atau salah disitukan ada hak jawab klarifikasi di Dewan Pers”, terang Martinus.
Sementara Subarna atau yang sering disapa Barna, Pemred antarwaktu.com dan Juga Pemred Wartakum7.com, mengecam keras atas Kriminalisasi terhadap Hartanto Boechori Ketum PJI oleh oknum pengusaha yang telah melakukan pelaporkan, karena itu perbuatan menyimpang dalam aturan, (17/12/2024).
“Kepada Kapolda Metro Jaya saya minta dengan segera menindaklanjuti dengan menghentikan perkara terhadap apa yang dilaporkan kepada Ketum PJI, saya sangat miris sekali terhadap Hukum di Indonesia ini tidak bisa membedakan Karya Jurnalis yang telah diatur sebagaimana UU Pers No. 40 tahun 1999, dan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan keselamatan terhadap jurnalis, Dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diman Polri memastikan, jurnalis yang sedang malaksanakan tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana, dan ini harus dibuktikan”, bener nya.
Kalau begini dimana nota kesepahaman dengan Dewan Pers, yang menyatakan kerja jurnalistik harus diselesaikan di ranah Dewan Pers. Kita ketahui bahwa Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan, tegasnya.(*)