JAKSA MENYAPA, KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

JAKSA MENYAPA, KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Spread the love

 

Belitung, Wartakum7.com- Istilah gratifikasi sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat, pasalnya gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. Namun, perlu diketahui tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum.

Sejauh ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Kasi Intel, Belitung Riki Guswandri, SH ketika hadir sebagai narasumber dalam acara podcast di studi Belitung Televise Berita (BTB) menegaskan, bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat ,discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Perihal tersebut tertuang dalam Penjelasan Pasal 12B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat 1 tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikas Pasal 12, C ayat 1 dan 2 Undang Undang No. 20 Tahun 2001,” terang Riki Guswandri pada senin 13 Januari 2025 pagi.

Lebih lanjut Riki Guswandri juga memaparkan, bahwa Unsur-unsur Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad, Putusan Mahkamah Agung Belanda tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut, Tidaklah perlu pegawai negeri, penyelenggara negara berwenang melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi, Berhubungan dengan jabatan, tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi.

“Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat, Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri, penyelenggara negara sebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi, Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan,” terangnya.

Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 , tiga puluh hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Pelaporan gratifikasi dianggap telah dilakukan oleh penerima gratifikasi jika memenuhi syarat di bawah ini, Laporan gratifikasi disampaikan pada KPK atau saluran lain yang ditunjuk KPK, seperti Unit Pengendali Gratifikasi pada Kementerian, Lembaga Organisasi Lainnya, Pemerintah Daerah K L O P, yang telah mengimplementasikan Sistem Pengendalian Gratifikasi.

“Laporan gratifikasi harus berisi informasi lengkap yang dituangkan dalam Formulir Laporan Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK, Telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK, atau dilaporkan ke pada pihak Kejaksaan Negeri Belitung. Sejauh ini adapun Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00, (Dua Ratus Juta Rupiah, dan paling banyak satu miliar rupiah.*Red