Komplotan Mata Elang Ngaku Sebagai Debt Collector Diamankan Polres Bogor
Bogor | Wartakum7.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat menangkap dua komplotan “Mata Elang” yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM. Kemudian, salah satu tersangka lainnya, ST masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korban diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blanko yang kopnya kosong,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,(Jum’at 23/7/2021), dikutip dari Antara.
Menurutnya, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.
Keempat Mata Elang yang berhasil diamankan polisi itu, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(ant/red)