Tim Gabungan Temukan Warung Makan Langgar PPKM Level 4
Beltim | Wartakum7.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama TNI/Polri beserta tim gabungan melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di Wilayah Kecamatan Kelapa Kampit dijumpai kegiatan usaha makan minum ditempat umum yakni rumah makan yang masih membuka usahanya melebihi jam operasional yang ditetapkan yakni pukul 21.00 WIB, (Jumat, 30/7/21)
.
“Tim melakukan sosialisasi di Kecamatan Kelapa Kampit dan masih menjumpai rumah makan dan toko klontong yang membuka usahanya melebihi batas yang ditetapkan,” kata Zikril Kasat Pol PP Kabupaten Beltim.
Dijelaskan Zikril, giat sosialisasi PPKM Level IV dilaksanakan pukul 21.00 Wib sampai selesai dan dipimpin oleh Camat Kelapa Kampit, Kasi Opsdal dan Kapolsek.
Hasil dari kegiatan tersebut pihak toko kelontong dan rumah makan yang membuka usahanya melebihi jam yang ditetapkan langsung diberikan pembinaan.
Perlu diketahui, memasuki PPKM Level 4, Bupati Beltim mengeluarkan surat nomor 443/40/II/2021 tentang pemberlakuan PPKM di Wilayah Kabupaten Beltim. Salah satunya yakni warung kopi, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan/atau sebutan lainnya dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan ketentuan setelah pukul 20.00 WIB hanya menerima layanan pengiriman dan makanan/minuman yang dibawa pulang serta tidak menerima makan ditempat. (Wawan)