Dikota Tangerang, Oknum Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Illegal Rawa Kucing Sebut Ada Jatah Koordinasi Kepada Petugas DLH, Sektor dan Satpol PP,,??
Tangerang | Wartakum7.com – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diduga illegal bertahun-tahun berdiri dilahan pengairan berlokasi di Kedaung Wetan seberang Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Rawa Kucing Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, namun pihak terkait seolah tutup mata dan tutup telinga tidak merespons dengan adanya kegiatan pembuangan sampah tersebut.
Sampah yang sudah menggunung dikelola tidak resmi tersebut justru ada beberapa pihak terkait yang diduga terlibat menerima jatah koodinasian dari pihak oknum pengelola sehingga kegiatan TPS terselubung menjadi langgeng dan tetap bertahan.
Keberadaan pembuangan sampah ilegal yang semestinya pemerintah maupun instansi terkait menertibkan dengan adanya kegiatan illegal tersebut bukan membiarkan nya sehingga para oknum merasa terlindungi dan memiliki kebebasan….????
Saat Tim turun kelapangan dan konfirmasi di beberapa hari yang lalu kepada pihak oknum pengelola TPS yang mengaku bernama Blek beserta teman-teman nya (Cs) Sabtu (7/7/21), mereka mengaku sebagai pengurus pengelola TPS illegal yang telah bertahun-tahun dijalaninya.
“Kalau mau buang sampah ketempat ini harus bayar pak, persatu mobil truk seharga lima ratus ribu, karena kami juga disini harus bayar jatah untuk koordinasi dengan pihak sektor setempat, Babinsa, Babinmas pihak LH dan Satpol PP, kalau main langsung-langsung saja ngebuang sampah tidak melalui kita nanti bisa dikejar dan ditanya itu kepunyaan siapa dan kalau langsung melalui saya pasti aman dan saya yang bertanggung jawab”, jelas Blek cs.
Mereka (Blek Cs) juga mengatakan kalau mau buang sampah ketempat pembuangan yang di kelolanya maka harus tahu darimana sampah berasal dan berapa wilayah sektor dan Koramil yang dilewati karena berbicara koordinasi jatah biar aman.
“Yang buang sampah kesini sangat berebut pak banyak yang mau untuk buang sampah dari luarkota kemari, ada yang dari tangsel, BSD makanya juga jenis sampahnya harus sampah yang bisa dipilih”, pungkas Blek Cs.
Dalam hal ini berkesan tanpa adanya jatah maka akan terhenti kegiatan mereka dalam Pengelolaan Tempat Pembuangan sampah yang selama ini telah berjalan dengan mesra.
Sementara hal ini juga ditanggapi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang diwakilkan Yudi Pradana Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan saat diwawancara (Senin,9/8/21).
“TPS itu tidak memiliki ijin dan tanahnya bukan milik pemerintah kota, itu punya BBWS Cisadane dan kami juga menunggu dari pihak kota terutama Satpol PP nanti langkahnya mau seperti apa dan dua Minggu yang lalu sampahnya memang dari luar kota”, kata Yudi.
Lebih lanjut Yudi, ” berkaitan dengan pungli atau keterlibatan orang LH (Lingkungan Hidup) dan saya akan pastikan jika memang nantinya terbukti, kalau ada keterlibatan orang LH petunjuk dari kami itu sebenarnya,THL kah atau PNS kah boleh berbagi informasi tentang itu, nanti ada sangsi dari kita sangsi ringan, sangsi besar atau sangsi berat”, papar Yudi.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup sudah mengetahui dengan adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tersebut illegal, namun sangat disayangkan sampai saat ini tidak ada tindakan apapun kepada oknum-oknum pengelola atau penertiban lokasi TPS tersebut.
UU No 18 tahun 2008, pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.(Red)