Kemenko PMK Matangkan Persiapan Webinar Pencegahan Perkawinan Anak
Jakarta | Wartakum7.com – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah mempersiapkan webinar pencegahan perkawinan anak. Webinar dalam rangka mendukung upaya pencegahan perkawinan anak itu rencana akan digelar secara hybrid pada akhir Agustus mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan webinar tahun ini mengangkat tema perkawinan anak merampas masa depan anak. Harapannya, webinar itu akan memberikan edukasi bagi anak maupun orang tua sehingga tidak terjerumus pada perkawinan anak.
“Target kita, ini akan menjangkau sebanyak mungkin supaya bisa memberikan bekal pengetahuan yang tepat termasuk tentang bahaya pergaulan bebas yang bisa risiko pada perkawinan anak usia dini,” ujar Femmy saat membuka Rakor Persiapan Webinar Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar daring dan luring di Depok, Jawa Barat, (Senin,16/8/21).
Ia mengatakan bahwa sebenarnya yang berperan paling penting dalam upaya mencegah perkawinan anak adalah teman sebaya mereka sendiri. Oleh sebab itu, webinar yang juga melibatkan kerja sama sejumlah stakeholder tersebut akan menghadirkan para peserta dari forum anak nasional, generasi berencana, Kwarnas Pramuka, santriwan/santriwati, serta anak Indonesia lainnya.
“Target minimal 500 peserta. Kami harapkan webinar ini bisa betul-betul dinikmati oleh anak sehingga pesan atau edukasi yang ingin disampaikan kepada mereka betul-betul mengena,” tegasnya.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Rohika Kurniadi Sari mengungkap angka perkawinan anak pada tahun 2020 sebesar 10,35% atau masih melebihi target 10,19%. Sementara, tahun 2024 ditargetkan angka perkawinan anak turun hingga 8,74%.
Menurutnya, pemerintah telah memiliki strategi nasional (stranas) dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Hanya, memang belum dilengkapi dengan regulasi yang sejatinya dapat memperkuat upaya yang kini telah dilakukan secara bersinergi tersebut.
“Mudah-mudahan stranas ini bisa segera masuk dalam regulasi atau paling tidak peraturan menteri,” tuturnya.
Beberapa contoh baik yang sudah ada, sebut Rohika, SE Gubernur Jatim No. 810/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se-Jatim agar memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga atau sejenisnya untuk memberikan layanan konseling keluarga dan pendampingan untuk mendapatkan pemenuhan hak anak.
“Selain itu ada juga peraturan pemerintah NTB yang memberikan sanksi administrasi bagi orang tua dan pejabat yang memperbolehkan perkawinan anak. Regulasi yang sifatnya mendukung seperti yang sebetulnya kita butuhkan,” imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas Woro Srihastuti S mengutarakan bahwa situasi pandemi Covid-19 saat ini sangat memungkinkan terjadinya peningkatan potensi perkawinan anak.
“Kita harus betul-betul mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan pencegahan dan kalaupun sudah terjadi apa yang harus dilakukan,” tandasnya.
Lantaran demikian, pada kesempatan webinar nanti diharapkan akan juga mampu menghadirkan materi-materi edukasi yang tepat sehingga menyadarkam para orang tua dan anak-anak khususnya remaja untuk bersama mencegah terjadinya perkawinan anak. Lebih dari itu dapat menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.(Red)