PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Pemerintah Tambah Kapasitas Tempat Ibadah dan Mall dengan Prokes Ketat
Jakarta | Wartakum7.com – Untuk terus menjaga momentum tren penurunan angka positif, angka kematian dan kasus aktif, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021. Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, (Senin, 16/8/21).
“Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” sebutnya saat memberikan keterangan pers secara virtual bersama dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Berdasarkan evaluasi penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 7-16 Agustus 2021 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari tren kasus konfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya.
“Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada tingkat kasus positif, perawatan pasien, kasus konfirmasi, dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa Bali,” sebut Menko Luhut.
Namun, dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan lapangannya beberapa waktu lalu, masih ada perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan pada beberapa wilayah.
“Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah-langkah intervensi,” tambahnya. Langkah intervensi tersebut, menurutnya terdiri dari mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isolasi yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten dan memastikan ketersediaan obat serta konsentrator oksigen.
“Sehingga kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya,” urainya.
Kembali ke soal penerapan perpanjangan PPKM sepekan ke depan tersebut, sambung Menko Luhut, terdapat tambahan kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail,” jelas Menko Luhut.(Red)