Bupati Serahkan Bansos JPS Provinsi Jawa Timur 3.500 KPM Terima Rp 200 Ribu

Spread the love

Bupati Serahkan Bansos JPS Provinsi Jawa Timur

3.500 KPM Terima Rp 200 Ribu

 

Mojokerto | Wartakum7.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial, kembali melanjutkan giat penyaluran bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp 200 ribu untuk total 3.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Mojokerto yang terdata dan terverifikasi, Senin (4/10) pagi. Penyaluran dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Ludfi Ariyono Kadinsos, di dua lokasi yakni Pendapa Kecamatan Gondang dan Sooko.

Bupati Ikfina dalam proses penyaluran ini, tidak berhenti mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk melaksanakan vaksin bagi yang belum. Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina menekankan bahwa saat ini pemerintah terus gencar menyuntikkan vaksin kepada para lansia, sebagai kelompok rentan Covid-19.

“Target warga Kabupaten Mojokerto yang harus kita vaksin adalah 862.014 orang berusia di atas 12 tahun (wajib vaksin). Saat ini angka cakupannya baru sekitar 58%. Artinya kalau 50% saja dari itu, masih ada 430 ribuan warga yang belum divaksin. Akhir Oktober akhir ini harus tercapai,” kata Bupati.

Bupati pada acara ini menyerukan, agar warga Kabupaten Mojokerto segera melakukan vaksinasi jika belum. Seruan tersebut merupakan arahan tegas, untuk menggerakkan seluruh warga Kabupaten Mojokerto bekerjasama keluar dari status PPKM level 3 saat ini. Hal tersebut mengingat perekonomian masyarakat khususnya sektor pariwisata, tidak bisa beroperasi jika level masih di angka 3. Status harus diturunkan minimal level 2. Untuk mencapai itu, Pemerintah memberi target vaksin harus tercapai minimal 50% dan 40% khusus untuk lansia.

“Untuk turun level PPKM, kita harus mengejar target vaksin untuk lansia sebanyak 40%. Sedangkan kita saat ini masih sekitar 25% dari 1.000 orang lansia. Bagi yang masuk wajib vaksin namun tidak mau melaksanakan, bisa dikenakan sanksi administrasi penundaan hingga penghentian bansos, serta pelayanan publik. Kita mengacu dasar aturan pusat. Masuk-masuk tempat umum juga harus vaksin. Jadi, mau pergi atau tidak bepergian kemana-mana, segera lakukan vaksin apabila belum. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Bupati. ( END ).