Pemprov DKI Berkomitmen Sediakan Hunian Layak Untuk Warga
Jakarta | Wartakum7.com – Visi program hunian Jakarta adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian layak dengan berbagai skema. Menanggapi laporan LBH Jakarta mengenai bagai khayalan bertempat tinggal di Jakarta, Pemprov DKI menegaskan untuk berupaya mewujudkan visi tersebut.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berterima kasih dan mengapresiasi LBH Jakarta yang telah menjalankan perannya dalam negara demokrasi.
“Jakarta terbuka terhadap kritik dan masukan, karena membangun kota adalah kolaborasi pemerintah dan masyarakat di dalamnya,” kata Sigit.
Dalam laporan LBH Jakarta tersebut, perlu ada yang diluruskan. Seperti mengenai skema DP Nol. Skema DP Nol ini hanya salah satu bagian dari solusi besar isu hunian Jakarta. Sigit menjelaskan, penyediaan hunian layak bisa dilakukan dengan berbagai skema. ‘Tinggal’ tidak selalu bermakna memiliki rumah, tapi lebih kepada aksesibilitas (baik beli maupun sewa) dan kelayakan/livability hunian.
“Skema DP Nol hadir untuk meningkatkan aksesibilitas warga terhadap hunian,” ucap Sigit.
Berdasarkan survei properti dari Rumah.com Consumer Sentiment Study H1 2021, sejak 2017 hingga 2021, hingga 42% menyatakan bahwa ketidakmampuan membayar uang muka menjadi hambatan untuk mengambil KPR. Dari survei ini, persoalannya bukan pada tingginya harga KPR, melainkan pada DP-nya.
Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memenuhi kebutuhan 250.000 unit hunian di Jakarta melalui:
a) Penyediaan 18.906 unit Rusunawa
b) Rusunami terjangkau, dimana 1.500 diantaranya menggunakan skema DP Nol
c) Kampung : hunian warga di kampung Jakarta yang ditingkatkan kualitasnya, bahkan 112 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikeluarkan di Kampung Prioritas demi keamanan dan kenyamanan tinggal.
d) Mendorong adanya hunian terjangkau oleh swasta : diterbitkan kebijakan insentif agar swasta dapat menyediakan hunian untuk masyarakat menengah ke bawah. Contohnya, percepatan penerbitan IMB dan kewajiban penyediaan hunian terjangkau di setiap kawasan Transit Oriented Development (TOD).
Adapun, terkait syarat dan ketentuan administrasi bagi penerima manfaat tidak ada perubahan. Untuk perubahan batasan tingkat pendapatan dilakukan dalam rangka membuka peluang yang lebih luas bagi penerima manfaat.
Sebab, berdasarkan pengalaman, hanya sedikit sekali calon penerima manfaat yang lolos seleksi di Bank pelaksana (Bankable) dengan batas maksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 9 juta.
“Diharapkan dengan meningkatkan batas masksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 14,8 juta, potensi penerima manfaat akan semakian luas tanpa menutup kesempatan bagi yang pendapatannya lebih kecil dari batas tersebut. Karena Rp. 14,8 juta adalah batas maksimal,” jelasnya.
Kemudian, Sigit menegaskan, tidak akan bertindak semena-mena terhadap aspek keamanan bermukim bagi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa selalu ada aturan yang harus ditaati bersama sebagai aturan main dalam kehidupan bernegara. Upaya penertiban dalam berbagai bentuknya tentu untuk tujuan dan manfaat warga Jakarta secara umum.
“Dalam kasus-kasus tersebut, Pemprov DKI juga turut memberikan solusi. Misalnya, Kampung Aquarium, Kampung Kunir, Kampung Bukit Duri, Pemprov DKI hadir dengan upaya jalan tengah sehingga bisa memberikan manfaat bagi warga,” ungkapnya.
“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” imbuh Sigit. ( Hms/Ambar )