Purwakarta | Wartakum7.Com – Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh,baik etika maupun sopan santun, Karena pejabat publik selaku Abdi Masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.
Tidak hal nya dengan unusial O Oknum Kepala Desa (Kades) Margasari, Kecamatan Pasawahan,Kabupaten Purwakarta,Jawabarat, yang di duga melakukan tindakan tidak terpuji dan arogan kepada Awak Media yang mau mengkonfirmasi terkait dugaan permasalahan ijazah Orang lain yang dia pakai sampai menjabat Kepala Desa,selasa (02/112021)
Menurut salah satu Awak Media (JK) korban penghinaan bersama kedua orang temannya AG dan MD, Oknum Kades Margasari Purwakarta (O) bersikap arogan ketika mau kami konfirmasi,kedatangan kami di Desa disambut dengan nada yang tidak seharusnya oknum Kades ucapkan, apalagi melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan “ Saya tau Kalian para Wartawan kerjaannya cuma minta uang saja, ucap oknum Kades tersebut terhadap kami.
Tidak hanya itu,Oknum Kades Margasari itu juga melontarkan nada kasar kepada tiga wartawan yang mau mengkonfirmasinya, Saya tidak punya uang, nanti saya kasih di bulan Desember per orang sepuluh ribu, ” Ujar Kades Arogan tersebut
Sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Margasari Ojja sampai melontarkan dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa penghinaan yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik wartawan.
Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(Team)