Kades Juru Seberang Laporkan Oknum Penyidik Tipikor Polres Belitung ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasdik) Mabes Polri
Belitung | Wartakum7.com – Darsono atau yang akrab disapa sehari-hari Matek yang mana merupakan Kepala Desa (Kades) Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung kepada awak media menyebut telah melaporkan salah satu oknum penyidik Tipikor Polres Belitung ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasdik) Mabes Polri di Jakarta.
Laporan tersebut mengenai adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum Polres Belitung lakukan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa Tahun anggaran 2016. Sampai saat ini kasus tersebut tidak kunjung menemui titik terang dan kejelasan hukum.
“Atas perlakuan ini mengakibatkan beban mental dan fisik bagi saya sendiri dan keluarga, serta perangkat Desa Juru Seberang,” kata Matek. Kamis (4/10/2021).
Matek menjelaskan, pada Tahun 2016 ia terpilih sebagai Kepala Desa Juru Seberang dan kemudian pelantikannya terjadi pada tanggal 31 Juli 2016.
Setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, Desa Juru Seberang, ia mulai membangun jalan desa sepanjang 6.300 meter, dengan lebar 6 meter dan ketebalan 25 centimeter. Pembangunan tersebut dengan total anggaran sebesar Rp 809 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), dana pembagian pajak dan retribusi.
“Pembangunan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan tersebut sudah di lakukan verifikasi oleh pihak Kecamatan. Setelah itu barulah proses pembangunan jalan itu kami lakukan,” ujar Matek.
Matek menambahkan, pembangunan jalan tersebut telah rampung atau selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016 lalu. Kemudian tepatnya pada Februari 2017, Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembangunan yang telah terlaksana tersebut.
“Bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat, pihak Polres Belitung juga melakukan penyelidikan terhadap jalan tersebut. Saya dan perangkat desa sudah dimintai keterangan terkait pembangunan jalan itu. Sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP) baru terbit Juli 2017,” sebut Matek.
Ia merasa ada yang janggal dengan pemeriksaan yang mana dilakukan oleh oknum Polres Belitung lakukan. Menurutnya, aparat penegak hukum baru bisa menindaklanjuti setelah ada hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atau BPK jika ditemukan ada penyelewengan atas proyek yang dibangun.
“Sebagai dasar hukum atau laporan untuk melakukan pemeriksaan. Dan jika ada temuan pun masih diberikan tenggang waktu 60 hari untuk pengembalian atau penambahan pengerjaan suatu proyek,” ucap Matek.
Bukti Laporan Dikirimkan ke Email
Atas tindakan itu, ia merasa tidak adil dan patut menilai ada dugaan kriminalisasi terhadapnya baik secara pribadi maupun selaku Kades Juru Seberang oleh oknum Polres Belitung.
Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masih oknum Polres Belitung otak-atik.
“Walaupun Kapolres sudah empat kali berganti, Kasat Reskrim sudah lima kali berganti. Dan Kanit Tipikor sudah enam kali berganti begitu pula pelimpahan berkas ke Kejari Belitung sudah tiga kali bolak-balik tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan dan register sudah dihapus di Kejaksaan” jelas Matek.
Ia berharap, mendapatkan keadilan hukum dari kasus yang ia alami saat ini.
“Saya sudah melaporkan secara resmi ke Wasdik Mabes Polri. Laporan saya sudah diterima dengan bukti elektronik yang telah dikirimkan ke e-mail saya,” pungkas Matek.
Sementara itu dikutip dari OneKlikNews.Com, Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, pihaknya menghargai laporan yang Kades Juru Sebrang layangkan. Meskipun demikian, hingga saat ini laporan tersebut belum sampai ke Polres Belitung.
“Yang jelasnya kami belum mengetahui perihal surat pelaporan itu, sebab belum sampai ke Polres Belitung. Nanti kalau sudah sampai akan kami kasih tau dan informasikan,” kata Iptu Edi Purwanto. (*AS)