Mojokerto | Wartakum7.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, berusaha menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan membentuk kelompok usaha baru (KUB), mendorong masyarakat untuk berkreatifitas dalam upaya meningkatkan penghasilan, serta menciptakan sentra baru yang mampu berkembang untuk mendorong pemulihan ekonomi. Usaha-usaha ini dirembug bersama dalam acara pembukaan kegiatan disperindag berkonsep 7 in 1, di Royal Caravan Trawas, Rabu pagi (24/11).
Kegiatan tersebut antara lain penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) bagi perusahaan dan IKM, sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada pedagang, pelatihan juru ukur takar timbang dan perlengkapannya, pembinaan produksi olahan susu, pembinaan pendampingan dan pelatihan pembuatan manik-manik, perca serta sulam pita, penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19, juga pelaksanaan pasar murah 4 lokasi (Pasar Tangunan, Jotangan, Trowulan, dan Lespadangan).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Plt. Kadisperindag Iwan Abdillah saat membuka acara mengatakan, peningkatan kualitas produk Kabupaten Mojokerto harus diiringi dengan inovasi pengembangan produk. Hal ini untuk mendongkrak omset seluruh pengusaha dan para pelaku industri kecil menengah (IKM) lokal. Terkait cukai, Bupati juga mengingatkan kembali tentang pentingnya ketentuan cukai dalam industri perdagangan yang harus dipahami bersama.
“IKM harus produktif dan inovatif, agar omset terus naik. Pemkab Mojokerto juga wajib melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri dan perdagangan. Perkuat jalinan komunikasi antara pemerintah daerah dengan insan perdagangan lokal. Saya juga mengingatkan pentingnya ketentuan cukai pada suatu barang, contohnya pada rokok. Saya ingin para pedagang dan pembeli paham ciri-ciri rokok ilegal (tanpa cukai dan sejenisnya). Sebab rokok ini punya pajak DBHCHT, yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan SDM. Antara lain melalui pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai (BKC),” pesan Bupati.
Acara ditutup dengan peninjauan tenant oleh Bupati, yang bertransaksi jual-beli menggunakan uang elektronik Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Jatim. ( END ).