Garut | Wartakum7.com – Kontradiktif warga masyarakat Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, diduga lantaran berawal dari kendaraan milik desa untuk transportasi ambulan atas nama kepala desa (Kades) sehingga saling tuding menuding adanya Anggaran yang menjadi hutang dan menjadi beban Desa berikut pajak pratama senilai 370 juta belum terselesaikan.
Hal ini diterangkan dalam informasi yang ditampung dari warga desa Sukanagara yang tidak sepakat terkait mobil desa tidak plat merah, artinya mobil tersebut milik pribadi kepala desa, sementara biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mobil tersebut sumbernya dari Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021.
Polemik tersebut menjadi rahasiah umum bahkan dibenarkan Kades Apandi Selasa (04/1/2021) dikantornya nya, bahwasanya mobil inventaris Desa Sukangara atas nama dirinya bukan atas nama desa, ia beralasan bahwa pembelian mobil dari showroom atas nama Desa tidak bisa kredit akan tetapi kalau mau kredit harus atas nama pribadi.
“sebenerbya saya juga bingung hanya saja karena niat saya juga baik karena kepedulian untuk kepentingan warga desa Sukanagara, mobil tersebut dipergunakan untuk masyarakat pelayanan dan desa karena masyarakat ingin punya Ambulan, memang anggaran tersebut dari dana desa yang dirancang oleh mantan kades Aang sebelumnya, akan tetapi dana desa tahap 2 dan tahap 3, diantaranya untuk pembangunan TPT senilai 47 juta dan beli mobil senilai 230 juta global 277 juta dua pos.
Tapi pada saat pencairan langsung dipotong hutang desa karena orang bank nungguin diantaranya dari bank BPR dan BJB, pokonya anggaran tersebut sisanya 11 juta kurang lebih dari nominal DD tahap 2 dan 3 jumlah 277 juta, itu potongan penutupan hutang mantan kades Aang, bahkan biaya bekas pilkades juga saya yang nanggung, makanya saya pusing sekarang ini”, jelas kades Apan.
Menurut Apan ditambahkan lagi, “kalau boleh tau kemarin itu dari pihak Pajak Pratama datang kedesa, katanya menginformasikan bahwa desa masih punya tanggungan pajak sebesar 370 juta rupiah, menurut orang Pratama ini penggelapan pajak selama kepemimpinan Kades Aang, kalau ini tidak dibayar maka semua anggaran yang masuk kerekening desa akan di blok, namun saya minta kepada Pratama saya mau rapat dulu didesa biar ada pernyataan pertanggung jawaban mantan kades Aang “, papar nya.
Kades Apan sebut bahwa dirinya nyerah kalau harus melunasi hutang-hutang bekas mantan kades Aang, pikir nya siapa yang berbuat siapa yang kena getah nya, “silahkan saja saya berbicara apa adanya”, Kata Apan. dirinya juga mengatakan bahwa semua permasalahan tersebut didesa tahu termasuk BPD.
Dihari yang berbeda mantan kades Aang kamis (06/01/22), melalui telepon saat dikonfirmasi dengan bahasa kasar dan tuding kepada Kades Apan bahkan Aang mengeluarkan kata binatang dalam hal ini Aang seperti jagoan menantang wartawan.
Sebelum nya Mantan kades Aang mengakui bahwa urusan semua persangkutan terhadap pajak dan hutang-hutang nya selama menjabat kades telah selesai.
“urusan saya telah selesai saya sudah membereskan nya, justru saya pengen nanya berkaitan dengan mobil inventaris desa kemana duitnya, kok bisa beli mobil kredit dan diatas namakan pribadi, seharusnya mebil itu plat merah”, pungkasnya.
Aang juga mengatakan berkaitan dengan uang pajak sebesar 370 juta belum terselesaikan ia membantah bahwa itu berita palsu.
Saya akan mengungkit masalah uang pembelian mobil sebesar Rp 245 juta, saya sudah tiga kali kedesa, kades Apan tidak pernah ketemu dengan saya, dan berbicara pajak saya bolak balik telah dipanggil kejaksaan sampai kejagung bahwa masalah ini telah selesai, “justru Dana Desa nilai 800 jutaan dikemanakan sama kades Apan”, Tutupnya dengan nada tinggi.
Namun Aang seketika tensi nada pembicaraan menegang dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas, menyebut kades dengan kata binatang dan menantang wartawan seolah-olah emosi dan tak senang dikonfirmasi.
Kendati demikian, diketahui dimana menyebabkan adanya kerugian uang negara termasuk lingkup tindak pidana korupsi antara lain menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Red)