Purwakarta | Wartakum7.com – Telah ada surat pemberhentian ketua Ormas Kabupaten Purwakarta tenpa sebab serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggeran Rumah Tangga Organisa (AD/ART) alias ilegal dengan oleh oknum anak ketua umum Gibas (Alm), pemberhentian yeng di dasari oleh nafsu kekuasaan sera dinasti kepemimpinan menjadikan GIBAS terbelah menjadi dualisme Ketua Kabupaten d Purwakarta.
Pemberhentian yang tidak berdasarkan ini dilakukan seporadis Roni Romdhoni (Anak Ketua Umum, (alm) dengan cera menyebar SK palsu dalam kepemimpinannya terhadap Instansi dan Institusi di Purwakarta.
“padahal Ketua Resor Kabupaten Purwakarta Ak Sepuloh (Ucok) masih ketua yang ash sesuai dengan SK Nomor 023/DPP-GIBAS/SK-3111 2021 dangan masa Bhakti dan Akturan 2024 yang di tandatangani oleh ketua Umum Suhaya Djati Prakarsa dan sekretaris jendral Arif Sugihti pramulyana SH di tetepkan di bandung peda tanggal 23 Maret 2021”, ujar Ali/Ucok.
Ucok mengatakan, men belajar Organisasi dengan baik den benar sesui dan delam bepikir, siappun bisa dan boleh menjadi pemimpin di Organisme GIBAS sseikan sesuai dengan ez AD/ART dan berdemokrasi, aturan yang sudah dibuat dan di sepakah oleh para penangan yang terdahulu, ucepnya.
Roni bisa dan boleh memecat ketua Kabupaten (Resort) asalkan ada persetujuan ketua Umum melalui MUBESLUB (Musyawarah Besar Luar Biasa) yang dihadiri oleh Sama puluh dua puluh delapan Resort yang sudah di SK kan Oleh Ketue Umum Alm terdahulu, arahanya dapet dukungan dari seluruh Resort yang ada dan paling sedikit 15 belas Resort, tidak boleh tiba-tiba.
Membuat SK Resort dengan cara sendiri supaya menjadi Ketua Umum. Dan saya sampaikan, Tanggal 28 November 2021 MUBESLUB dilaksanakan di dua tempat berbeda Cianjur dan Bandung mengantisipasi pertikaian antar Resort karena beda piihan calon ketua Umum antara Iwan dan Roni, ternyata dukungan terhadap Iwan Lebih besar dari pada Roni.
Dengan mendapat dukungan dari delapan belas resort berarti secara struktural Bapak Iwan yang layak menjadi Ketua Umum Meneruskan Alm Bapak Suhaya Djati Prakarsa dengan sisa masa bhakti kurang lebih satu tahun, tidak ketinggalan Resort Purwakarta Langsung Di SK kan Olah Ketua Umum Iwan dengan Nomor SK 081/ DPP-GIBAS/SK-2/X11/2021, yang di tandatangan pada tanggal 18 Desember 2021.pungkasnya
(Agung)
Ketua Ormas Terpilih Gibas Cinta Damai Ali /Ucok Angkat Bicara: Adanya Dugaan Pemberhentian Dengan Menggunankan SK Palsu