Adanya Isu Tak Sedap Terkait JPU Meminta Dan Menerima Uang,,Korban Tidak Pidana Yang Di Duga Melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo.Pasal 351 Ayat 1 Ke 1 KUHP Akhirnya Buka Suara

Adanya Isu Tak Sedap Terkait JPU Meminta Dan Menerima Uang,,Korban Tidak Pidana Yang Di Duga Melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo.Pasal 351 Ayat 1 Ke 1 KUHP Akhirnya Buka Suara

Spread the love

 

Delli Serdang//Wartakum7.Com
Sehubungan dengan pemberitaan yang saat ini beredar di Media / Berita Online yang mengatakan JPU ada meminta sejumlah Uang dan telah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari pihak korban Cabjari Labuhan Deli,Lia Maria Alfa Reza Sinaga korban Tindak Pidana yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke 1 KUHP. dengan tegas membantah isu tersebut dikarenakan JPU telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SOP.

Saya korban atas Nama Lia Maria Alfa Reza Sinaga membantah keras karena tidak merasa memberikan uang sebesar Rp.80.000.000; (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada pihak Jaksa penuntut umum,bahkan Lia menyatakan tidak mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimuthe SH,bahkan tidak pernah bertemu dengan nya,ucap Lia sebagai korban.

Di tempat yang berbeda Cabjari Labuhan Deli mengatakan bahwa pemberitaan yang telah beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya framing / bentuk penggiringan Opini yang dilakukan oleh pihak para Tersangka dikarenakan keinginan Penangguhan Penahanan tersangka belum dapat dipenuhi,saya bekerja sesuai ketentuan KUHAP dan Sop.ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu pada saat dilakukan tahap II, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya serta keluarga tersangka,pada saat itu Penasehat Hukum meminta agar dilakukan penangguhan Penahan terhadap diri para tersangka, dengan penjamin Suami dari tersangka NURITA PURBA, namun dikarenakan suami tersangka tidak hadir dan terdapat fakta bahwa antara para tersangka dengan korban belum terdapat perdamaian serta terhadap Permohonan Penangguhan Penahan tersebut belum dibuatkan surat permohonan Penagguhan Penahanan dan belum dimasukkan secara resmi melalui PTSP Cabang Kejaksaan Negeri Deli di Labuhan Deli maka terhadap Permohonan dari Tersangka tersebut belum dapat diproses dan dikabulkan sebgaimana SOP pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli,tegasnya

Dengan Kejadian tarsebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli akan mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan meminta arahan pimpinan.

(Team/red)