CIREBON,wartakum7.com — Nasib naas yang menimpa Lukman seorang tukang ojeg pangkalan yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah masa pada Kamis, 16 Mei 2024 di Desa Kedondong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon banyak mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Lukman mengalami pengeroyokan masa setelah dirinya dituduh terlibat dalam aksi pencurian Sepeda Motor oleh orang tak dikenal yang diantar nya.
Mirisnya, pengeroyokan terhadap Lukman terjadi hingga di Kantor Balai Desa Kedondong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.
Menanggapi itu, Advokat Kondang, Waswin Janata, mengatakan aksi pengeroyokan tersebut tidak dibenarkan, menurutnya hal itu bisa terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Hukum dan mudah terprovokasi, padahal tidak tau duduk perkaranya.
“Eigenrichting atau tindakan main Hakim sendiri adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, apalagi terjadi sampai di Kantor Balai Desa, biasanya penyebab utama adalah kurangnya kesadaran hukum dan ketidak fahaman seseorang yang berjumlah banyak dan hanya terprovokasi oleh sebagian lain nya atas teriakan-teriakan satu dua orang sehingga terbawa amarah, meskipun sejatinya yang bersangkutan tidak mengetahui duduk perkara nya.” kata Waswin, (20/05/2024).
Waswin menambahkan, bagi Pihak Korban mempunyai hak untuk mencari keadilan kepada pihak berwajib, namun peran pemerintah Desa juga sangatlah untuk menemukan solusinya, Waswin juga mendesak agar pihak Kepolisian segera bergerak untuk menangkap pelaku Pencurian Motor tersebut.
“Bagi pihak korban maupun keluarganya berhak untuk mencari keadilan dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, namun demikian harus juga di carikan solusi oleh pihak desa sebagai orang tua masyrakat untuk mencarikan solusi dan titik temu atas penyelesaian kasus tersebut, misalkan memberikan biaya pengobatan dan pemulihan bagi si korban.” paparnya.
“Tidak hanya itu, kepolisian juga harus segera bertindak untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik warga tersebut.” lanjut Waswin.
Diakhir Wawancara, Waswin menyarankan agar kedepannya khususnya pemerintah Desa dapat memberikan penyuluhan Hukum kepada masyarakat guna menghindari kejadian seperti yang menimpa Lukman kedepannya.
“Kedepan untuk mghindari terjadinya Eigenrichting atau main hakim sendiri ini, aparat penegak hukum dan pemerintah desa harus segera menyelenggarakan penyuluhan kesadaran hukum bagi masyarakat, supaya kedepan tidak terjadi hal seperti demikian, yang nantinya dapat merugikan berbagai pihak.” pungkasnya.
(Zen)