AJB Nomor : 167/2006 antara H. Mujono dengan H. Saut di Permasalahkan Ahli Waris PPAT : Tidak Terdaftar

AJB Nomor : 167/2006 antara H. Mujono dengan H. Saut di Permasalahkan Ahli Waris PPAT : Tidak Terdaftar

Spread the love

Tangerang | Wartakum7.com – Akte Jual Beli (AJB) Nomor 167 Tahun 2006 tanggal 11 Juli dipermasalahkan ahli waris, pasalnya adanya dugaan pemalsuan administrasi dan penjual mengaku-ngaku sebagai ahli waris.

Sebagaimana runtutan Almarhum H. Sahali dan H. Asmirin dua bersaudara dan selanjutnya H. Sahali yang menikah dengan Hj. Nasiah tidak memiliki keturunan, sementara pada saat meninggal meninggalkan harta warisan sebidang tanah darat seluas 762 Meter² dalam C.7 Persil 55.a Kelas II a/n H. Sahali Lokasi tanah kp keroncong RT 003/05 Kel keroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

H. Sahali adik kandung dari H. Asmirin sebagai nasab yang kuat, dimana H. Asmirin yang memiliki keturunan hasil pernikahan dengan Capang dikaruniai enam orang anak diantaranya, Asmilan, Aswan, H. Asmar, H. Asdi, Asmad dan yang terakhir Asniah.

Ditengah perjalanan harta warisan Sahali sebidang tanah tersebut, diduga diperjual-belikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan bukan nasab atau ahli warisnya, sebagaiman dikatakan oleh H. Soleh salah satu yang mewakili dari ahli waris H. Sahali, Jum’at (28/7/2023).

“Kita yang jelas-jelas nasabnya dari engkong kita H. Sahali dan sebagai ahli waris nya, belum pernah memperjual-belikan tanah almarhum yakni H. Sahali, namun apabila itu ada orang atau oknum yang mau memiliki tanah warisan itu, darimana dasarnya”, jelas Soleh kepada media.

Soleh juga menyayangkan adanya rekayasa terhadap AJB yang dipolitisir terindikasi tidak bener, pada AJB Nomor 167 Tahun 2006 yang bertransaksi jual-beli antara pembeli H. Mujono dengan penjual H.Saut, dimana H. Saut yang menerangkan anak dari H. Sahali.

“Menurut saya itu jelas-jelas melanggar bagaimana mungkin pernikahan H. Sahali dengan Hj. Nasiah tidak memiliki anak, tapi dalam administrasi tertuang H. Saut adalah anak kandung nya, itu hal yang mustahil kami sebagai nasab sangat tidak terima dengan itu semua”, tegas Soleh yang juga mewakili para waris yang lainya.

Panji, Lurah Jatiuwung saat di datangi terkait permohonan keterangan waris, dirinya tidak merespon kebutuhan warga masyarakat dalam hal pelayanan.

“Setahu saya tanah itu tanah Haji Mujono dan sudah bersurat jual beli pada tahun 2006 dibuatkan AJB nya, dengan Haji Saut, AJB nya pernah saya lihat karena sudah ada transaksi pada waktu itu saya tidak bisa sembarangan mengeluarkan surat keterangan pernyataan waris saya bisa dituntu sama yang disana, maksud saya selesaikan dulu secara kekeluargaan”, ungkap Panji.

Lanjut Panji, pada saat itu oknum PPAT bermasalah, Sahali dan Nasiah itu kan tidak punya anak, karena Sahali mempunyai Kaka namanya Asmirin, “pengakuan ahliwarisnya Saut dia keponakanya Nasiah (istri dari Sahali) kita tidak tau kebenaran nya dimana, yang bisa menyelesaikan Pengadilan tata urusan negara, karena saya bukan pengambil kebijakan”. tambahnya.

Terkait AJB tersebut Lurah Panji menyatakan asli tercatat di kelurahan namun tidak teregister dikecamatan dan tidak dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional, lurah juga mengatakan bahwa Mujono sudah membayar PPHTB dan tidak dibayarkan oleh oknum dan ada tanda tangan camat yang dipalsukan.

Terpisah dihari yang sama, Encep Saefulah selaku PPAT Kecamatan Jatiuwung menanggapi atas adanya AJB tersebut antar penjual H. Saut dan Pembeli H. Mujono. “Otomatis kalau nomor ini di tahun 2006 tidak ada, tidak terdaftar “, pungkas Encep.

Di tahun 2004, 2005, 2006, 2007, bermasalah pelaku pengerjaan administrasi disini sampai kejaksaan, kalau memang tidak ya tidak ada gitu.

Masih kata Encep, “begitu juga kebenaran PBB nya juga perlu di kroscek juga, yang saya katakan tadi pelaku administrasi disini neko-neko”, tutupnya.
(Red)