Aktivis Lingkungan Soroti Pembangunan Pabrik CPO

Aktivis Lingkungan Soroti Pembangunan Pabrik CPO

Spread the love

Belitung,Wartakum7.com- AdanyaPembangunan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Bina Agro Tani (BAT) di Dusun Kelekak Datuk Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung mendapat sorotan oleh aktivis lingkungan.

Pasalnya, pembangunan pabrik CPO tersebut diduga telah menggunakan material yang diperoleh secara ilegal, seperti batu bahkan tanah puru (Luko -red)dan menyebabkan keresahan bagi masyarakat.

Menurut sumber yang enggan menyebutkan namannya, ada kegiatan pengambilan tanah puru (Luko-red) di Dusun Kematang Bersing Desa Ibul Kecamatan Badau. Yang mana tanah puru tersebut dibawa untuk material proyek di PT BAT.


“Lokasi luko di Dusun Kematang Bersing Desa Ibul tepatnya di belakang toko pak Ameer. Punya luko atas nama Tito, warga Desa Ibul. Untuk sekarang kegiatan off dikarenakan adanya protes warga terhadap kegiatan luko,” ujar sumber seperti dikutip dari Inspirasiberita, Selasa (07/02/2023) lalu.

“Luko dibawah ke PT Bina Agro Tani Dusun Kelekak Datuk Desa Badau,” lanjutnya.

Begitu juga dengan pengambilan batu yang juga diambil dari Desa Ibul milik Kasiran yang merupakan mantan Kepala Desa Ibul, diduga penambangan batu gunung tersebut tidak memiliki izin.

“Lokasi batu di Dusun Ibul tepatnya di jalan yang berada di depan kantor Desa Ibul, pemilik lokasi batu atas nama Kasiran mantan Kades Ibul. Itu juga saat ini berhenti karena ada pemberitaan dari media, itu juga dibawah ke PT Bina Agro Tani,” sambungnya.

Sementara itu, Johanes selaku Kepala Proyek pembangunan pabrik CPO milik PT BAT dari bagian Sipil saat dikonfirmasi awak media tidak bisa menjelaskan terkait perihal itu. Sebab, pihaknya tidak mengetahui asal usul material tersebut.

“Itu tidak ada urusan dengan saya, itu urusan dengan suplier saya namanya Tora. Saya kebetulan lagi diluar Belitung,” kata Johanes.

Sementara itu, Diki Manager Pabrik PT BAT hingga saat ini belum bisa untuk dikonfirmasi terkait kelengkapan seluruh perizinan proyek pembangunan pabrik Clude Palm Oil tersebut.

Aktivis Lingkungan Tanya Kelengkapan Izin Hingga Amdal

Pifin Heriyanto selaku aktivis lingkungan mendatangi proyek pembangunan pabrik Claude Palm Oil (CPO -red) di Desa Badau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Ia datang bersama beberapa rekan wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait pembangunan pabrik CPO tersebut. Sebab, dalam hal pembangunan seperti ini menurutnya pihak pengusaha harus melengkapi perizinan.

“Banyak yang harus mereka miliki dalam hal perizinan. Bahkan mereka harus memiliki amdal, karena disana akan dibangun pabrik CPO, apalagi ada pengurukan dan pembuatan kolam limbah,” ujar Pifin Heriyanto.

Ia menjelaskan, daerah ini cukup dekat dengan sumber air baku gunung batu mentas, yang mana pabrik CPO ini akan membuat kolam untuk penampungan limbah.

“Ini saya rasa gak jauh dari sumber air baku batu mentas yang berada di Kepayang. Jangan sampai nanti kolam limbah ini menjadi malasah bagi sumber air baku gunung mentas,” jelasnya.

Dari itu, Pifin menanyakan kelengkapan dari perizinan yang dimiliki oleh PT Bina Agro Tani. Namun kedatangannya ke proyek pembangunan Pabrik CPO tersebut tidak membuahkan hasil.

“Tidak ada yang bisa saya temui disana. Yang bertanggungjawab diproyek tersebut tidak berada ditempat, hanya mandor-mandor pekerja saja tadi,” tandasnya.*Tim