Bapak Arief Wali Kota Tangerang Lapor !! Warga Karawaci Mengadu Atas Dampak Perusahaan Limbah, Namun Dinas Terkait Terkesan Molor

Bapak Arief Wali Kota Tangerang Lapor !! Warga Karawaci Mengadu Atas Dampak Perusahaan Limbah, Namun Dinas Terkait Terkesan Molor

Spread the love

 

 

Tangerang | Wartakum7.com – Ditengah gencarnya pemberitaan terkait adanya gudang limbah plastik yang beroperasi dilingkungan permukiman warga dianggap sangat berdampak kepada warga sekitar. Gudang limbah PT. Fefi Plastik yang berada di Jl. Imam bonjol Gang Kramat 1 Karawaci Kota Tangerang, 24 jam nonstop.

Walaupun sebelumnya hal ini sempat diadukan warga kepada pihak terkait yakni Kelurahan, Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol-PP, karena gudang plastik itu mengeluarkan asap dan polusi yang menyengat serta bising, sampai saat ini belum ada solusi yang signifikan untuk warga, terkait pengoperasian gudang limbah plastik yang telah menjadi aduan warga khususnya warga Karawaci Gang Kramat 1 meminta agar perusahaan gudang limbah tersebut ditutup.

Diketahui bahwa upaya warga Gang Kramat Karawaci meminta dan menginginkan kepada pemerintah dan dinas terkait, ada ketegasan untuk menindak lanjutinya aduan tersebut, walaupun dinas terkait masih sedang proses.

Diatas Derita dan perjuangan, menanti proses namun ironisnya dengan nyeleneh oknum Danru Trantib Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan timnya, baru-baru ini diatas kekuasaannya mendatangi warga terdampak, melobi dan meminta berdamai kepada warga agar berdamai dengan pihak perusahaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi warga atas sikap yang tidak layak dilakukan, karena warga menginginkan tindakan bukan perdamaian seperti oknum sampaikan.

Warga yang merasa ada keganjilan ditengah ramainya pemberitaan dari berbagai media kini viral jadi isu nasional, terlebih adanya oknum petugas Trantib dan tim membujuk damai, warga terdampak berasumsi apa yang dilakukan oknum tersebut adalah penyimpangan dan diluar dugaan terkesan sangat berani, dan pantas bila perusahaan bertengger 24 jam produksi lantaran diduga adanya back-upan dan dilindungi oknum-oknum yang berkepentingan.

Oknum Danru Trantib Kecamatan Karawaci Kota Tangerang inisial Edg dan tim yang datang di beberapa waktu lalu telah mendatangi salah satu korban terdampak, padahal diketahui bahwa proses pengaduan dalam tahapan uji laboratorium oleh pihak dinas terkait. Namun Edg dan Cs yang dianggap tidak profesional dan terbilang nyeleneh dalam bertindak seakan tidak menghargai aturan proses yang sedang berjalan.

Dalam hal inipun bukan hanya menjadi pertanyaan namun warga sangat menyesalkan adanya oknum Danru Trantib Edg dan Cs yang bertujuan melobi dan meminta berdamai yang diluar kapasitasnya tentunya bisa segitunya berpihak kepada perusahaan.

“Saya akan percaya dengan pelayanan pemerintahan Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, jika pada prosedur yang jelas dan benar, namun tetapi kita kecewa jika keluhan-keluhan yang telah diadukan itu hanya berlalu tanpa solusi”, jelas Anton warga terdampak, Jum’at (13/7/23) saat ditemui dirumahnya.

Kita sudah melaporkan dimana sudah beberapa kali, terkait dengan dampak lingkungan ini, sementara pabrik masih bertengger dan beroperasi melakukan produksi, apalagi kami dalam waktu beberapa hari yang lalu didatangi saudar Endang Danru Trantib Kecamatan Karawaci untuk meminta berdamai, yang menjadi pertanyaan dalam kapasitas apa dirinya mengajak berdamai, dan saya lihat terkesan Endang mewakili perusahaan, Kecewa kita, Jelasnya.

Anton yang berharap pada aturan yang sedang berproses itu ada tindakan sebagaimana yang diadukan adalah tindakan tegas baik dari pemerintahan maupun dari dinas terkait, dan bukanlah perdamaian yang diinginkan namun diluar kedinasan sebagaimana adanya petugas dari kecamatan melalui Edg dan tim datang meminta perdamaian, yang mana hal itu dianggap tidak netral dan berkepihakan.

“Yang kita mau adalah keprofesionalan dan tindakan pihak pemerintah, baik Kelurahan maupun Kecamatan sampai Walikota, berikut dinas-dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, DMPTSP, dan Satpol-PP, Karena saya dengar sendiri kalau Dinas PUPR dan Tata Ruang menyatakan zonasi tempat usaha limbah tersebut adalah zona kuning untuk permukiman warga dan bukan untuk industri”, ungkapnya.

Sementara menyikapi hal ini Mahdiar Camat Karawaci tidak mengetahui anak buahnya yakni Edg dan tim menemui Anton sebagai perwakilan warga terdampak, dirinya membantah bukan intruksi darinya, Jum’at (14/7/23) kepada wartawan.

Saya melihat faktornya Endang ada disitu, dan apa yang dia lakukan menurut saya prinsipnya, saya tidak mengarahkan ke anggota -anggota saya, tapi saya meminta menyelidiki terlebih dalam lagi sebenernya seperti apa si, kalau masalah perdamaian dan lain sebagainya kalau menurut saya, kalaupun itu dilakukan agak sulit untuk melakukan itu menurut saya nih. Ungkap Mahdiar.

Dirinya juga spesimis Terkait permasalahan itu, lantaran itu sudah diambil alih deal sama Dinas LH dan hasilnya dilaporkan sama pihak Kecamatan atau Satpol-PP termasuk Perizinan, Karena menurutnya berkaitan dengan pencemaran.

Terpisah, Deni Kabid Gakum Lingkungan Hidup menyampaikan terkait hasil daripada tindak lanjut, pihaknya akan ada ending hasil di hari Senin atau Selasa tanggal 17/18/7/23 pekan depan, apa yang menjadi aduan warga Gang Kramat 1 Karawaci, menunggu hasil Laboratorium.

Ditambahkan Dadang selaku Sekdis DLH Kota Tangerang, “kuncinya adalah Dinas PUPR Tata Ruang kalau itu tidak bisa ya selesai harus di tutup”, Pungkasnya.

Namun permasalahan tersebut jika dikaji berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 65
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses
partisipasi, dan akses keadilan dalam
memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan tidak melaksanakan paksaan.

PP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012- 2023.

Pasal 113

Setiap orang dan/atau korporasi yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (IPR), yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang (IPR), yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan, perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, dan setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B diancam dengan hukuman
pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Penataan Ruang.
Ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Pasal 256 ayat 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.
Berdasarkan isi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, ada beberapa pasal yang memang mengharuskan mereka berkoordinasi atau melibatkan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban yang berpotensi menimbulkan risiko besar dan luas. Bahkan ada pula yang mengatur dimana kegiatan Satpol PP dalam urusan penertiban bisa melibatkan masyarakat sebagai unsur kekuatan yang diperbantukan.

(Tim/Red)