Bea Cukai ” Rahasiakan ” Kapal Hantu Pengangkut Minol Illegal
LSM Minta Bea Cukai Terbuka
Belitung | Wartakum7.com – Penangkapan ribuan dus MMEA/Minuman Beralkohol (Minol) yang diduga Illegal minuman beralkohol (Minol) oleh kantor Bea Cukai Tanjungpandan di area salah satu agen ekspedisi pada selasa, (09/11/2021) menyisakan berbagai pertanyaan. Pasalnya, Pihak Bea Cukai enggan mengungkapkan siapa pemilik dan nama kapal hantu yang mengangkut ribuan minol dari pelabuhan Batam, Kepri. Pihak Bea Cukai berdalih masih dalam penelitian.
Kepada Media, Kepala kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Jerry Kurniawan mengatakan penangkapan ribuan dus minol oleh Bea Cukai Tanjungpandan bekerja sama dengan Tim DJBC sumtera bagian Timur. ” Benar, sudah dilakukan penindakan terhadap MMEA oleh Bea Cukai pada Senin, (09/11/2021), kata Jerry Kurniawan.
Penindakan ini, lanjut Jerry, merupakan sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil khusus DJBC Kepulauan Riau, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Tanjungpandan.
Jerry Kurniawan mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya info ada kapal kayu yang membawa MMEA Illegal dari luar ngeri dengan tujuan Jakarta yang sudah memasuki
perairan Belitung. ” Dalam penindakan ini Bea Cukai Tanjungpandan berhasil memgamankan 1021 kali/ 10515 botol MMEA ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. taksiran kerugian negara mencapai Rp 16,8 Miliar ” ungkap Jerry.
Kerugian itu yang meliputi bea masuk PPn impor PPh impor dan cukai yang harus dibayar. Barang haram ini,
Disebut Jerry bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, tapi tujuan akhir barang adalah Jakarta. ” Pulau Belitung hanya digunakan untuk transit ” kata Jerry.
Secara umum, masih melakukan penelitian, penyelidikan, ringan menjawab terkait nama kapal dan GT kapal, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Jerry Kurniawan mengatakan tidak tahu kapal hantu yang membawa MMEA Illegal dan tidak tau posisi kapal. ” Lagi kita dalami siapa pemilik barang haram yang didominasi golongan C dan B ini Kalau untuk ekspedisi masih dalam tahap penelitian ” sebut Jerry.
Keterangan yang disampaikan kepala kantor Bea Cukai Tanjungpandan menimbulkan pertanyaan dari kalangan LSM. Kepada Wartawan LSM Lidik menuding pihak bea cukai tidak transpran dan akuntabel. LSM Lidik mengancam akan surati Bea Cukai untuk mempertanyakan tindak lanjut dari penangkapan barang haram itu. ” Kami akan pertanyaan lagi via surat ” kata ketua DPW Lidik, Samsu Rizal kepada awak media, Jum’at, (12/11/2021). (* AS)