Beberapa Gadis Bojonegoro Nikah di Bawah Umur gegara Hamil Muda

Beberapa Gadis Bojonegoro Nikah di Bawah Umur gegara Hamil Muda

Spread the love

wartakum7.com – Bojonegoro – Beberapa pasangan muda di Kota Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah. Untuk diketahui, dispensasi nikah menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.20/02/2023

Ketua Panitera Pengadilan Agama Kota Bojonegoro,Sholikhin jamik mengungkapkan, sepanjang 2023 ada 438 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bojonegoro dan 42 diantaranya mengajukan permohonan dispensasi

Kekhawatiran orang tua atau wali kepada anaknya hingga hamil di luar nikah menjadi alasan terbanyak permohonan dispensasi

Terkait alasan para pasangan muda mengajukan dispensasi nikah, Sholikhin jamik menyebut, sebagian besar karena kekhawatiran orang tua akan hubungan putra putrinya yang diluar batas. Selain itu, beberapa di antaranya juga sudah kedapatan hamil di luar nikah.

Lanjut Sholikhin Jamik, faktor ekonomi dan pendidikan rendah menjadi salah satu penyebab utama pengajuan diska bagi warga Bojonegoro. Sebagian dari mereka atau pemohon Diska merupakan lulusan SD maupun SMP dan orang tua tidak kuat melanjutkan pendidikan di jenjang SLTA.

“Biasanya sih ada saja yang mengaku (hamil) di persidangan tapi kebanyakan takut ada sesuatu yang terjadi jadi pengen cepat-cepat nikah. Rata-rata permohonan alasannya kekhawatiran orang tua, jadi hubungannya sudah terlalu dekat, sudah sering bersama dan orang tuanya khawatir ya sudah dinikahkan saja,” ungkapnya

Kemudian apabila sudah diizinkan atau sudah dikabulkan pengadilan, maka kedua calon mempelai baru bisa melangsungkan pernikahan. Faktor ekonomi juga sering dipertanyakan oleh majelis hakim di pengadilan. “Iya pasti dong, nanti ditanya pas dipersidangan kemampuan ekonominya,” kata dia.

Dia menjelaskan, dispensasi nikah adalah permohonan si pemohon untuk anaknya atau saudaranya yang ingin menikah namun masih belum cukup umur. “Jadi kan sekarang batasnya 19 tahun kalau yang pas daftar ke KUA belum 19 tahun, nanti KUA mengeluarkan surat penolakan untuk menikah. Jadi selanjutnya harus diproses dulu di pengadilan untuk mendapatkan izin,” jelasnya.

Terkait banyaknya yang menikah dini akibat pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah , sholikhin Jamik. Mengatakan persoalan itu menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, orang tua juga berperan dalam mengawasi perilaku anak-anaknya di luar rumah.

“Ini menjadi tugas kita bersama dan tugas orang tua untuk mengawasi benar bagaimana perilaku anak-anaknya di luar,” ucapnya.

Bersambung – Berita, Liputan khusus, sorotan publik suara masyarakat bojonegoro, menanggapi maraknya kasus anak dibawah umur hamil diluar nikah, tingkat usia anak siswi SMP – SMU sederajat di Bojonegoro.

[ reporter Sardiono ]