BERITA ACARA SUMPAH (BAS) FIRDAUS DAN RAZMAN DIBEKUKAN PENGADILAN TINGGI,APA PELAJARAN BAGI ADVOKAT LAIN?

BERITA ACARA SUMPAH (BAS) FIRDAUS DAN RAZMAN DIBEKUKAN PENGADILAN TINGGI,APA PELAJARAN BAGI ADVOKAT LAIN?

Spread the love

Dihimpun oleh : M. Jaya, SH., MH., MM., dan Eko Sulis Setiadi, SH._

Jakarta, 15 Februari 2025

*Prolog*

*Kejadian pada tanggal 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi viral di media sosial karena dalam persidangan perkara pidana dengan Terdakwa Razman Arif Nasution terjadi kericuhan dan kegaduhan.*

Kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 berbuntut panjang.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Firdaus Oiwobo dari keanggotaannya. Keputusan ini diambil karena Firdaus dianggap telah merusak marwah dan etika profesi advokat dengan tindakannya saat sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025, tertanggal 8 Februari 2025 yang juga mencabut Surat Keputusan pengangkatan Firdaus Oiwobo dan melarang Firdaus menggunakan atribut, nama, logo, dan bendera KAI.

*Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus Oiwobo. KAI mengusulkan kepada MA agar BAS Firdaus dicabut karena tindakannya dianggap telah merusak marwah dan etika profesi advokat.*

Pengurus DPP KAI, John Richard mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat DPP KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.

John menjelaskan, pihaknya setelah mengambil keputusan langsung mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan pemecatan atau sumpahnya dicabut sebagai pengacara.

“Jadi secara tegas sudah ada keputusan yang dilakukan, kita sudah akan kirimkan ke Mahkamah Agung untuk melakukan pemecatan secara resmi kepada dia bahwa sumpahnya harus dicabut dan dia tidak boleh lagi jadi pengacara,” tegas John Richard.

Buntut kericuhan tersebut, PN Jakarta Utara kemudian melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari 2025. Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Humas PN Jakarta Utara Maryono menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran aksi Razman Cs dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

_*Tak hanya laporan polisi, kericuhan itu juga berujung pada pembekuan sumpah advokat Razman yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru*_.

Penetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi penetapan tersebut.

*Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.*

“Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” bunyi poin pertimbangan tersebut.

*Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus. Penetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa, 11 Februari 2025.*

“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi penetapan tersebut.

Dalam pertimbangan itu dinyatakan bahwa salah satu poin sumpah/janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Sementara Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Pernyataan serupa juga ditegaskan Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan dengan *pembekuan sumpah advokat* itu maka Razman dan Firdaus tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.

*Bahwa analisis hukum ini, berdasarkan fakta-fakta kejadian yang ada, tidak ditujukan untuk membenarkan perbuatan Fidaus Oiwobo dan Razman Arif , maupun membela kekpentingan hukum mereka _(Disclaimer)_ yang dituduhkan oleh PN Jakarta Utara, PT sampai ke MA bahwa mereka telah membuat kegaduhan yang dianggap sebagai penghinaan martabat pengadilan _(contempt of court)._*

Tulisan ini dimaksudkan sebagai bahan bagi kita semua untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kita sebagai Advokat, serta agar *pembekuan Berita Acara Sumpah* tidak dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum lain, termasuk hakim; sebagai preseden untuk menghalangi para Advokat menjalankan tugas profesinya secara komsisten, gigih, dan profesional.

*Dari uraian tersebut diatas, timbul beberapa pertanyaan kritis sebagai berikut :*
1. Apakah pemberhentian Advokat tersebut telah melalui proses persidangan kode etik Advokat yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan organisasi yang bersangkutan?
2. Bagaimana mekanisme pemberhentian Advokat?
3. Apakah Penetapan pembekuan BAS oleh PT sudah sesuai mekanisme hukum dan apa landasan hukumnya?
4. Upaya hukum apa yang bisa diajukan oleh kedua Advokat itu terhadap Penetapan Pengadilan Tinggi?

*Penulis mencoba menghimpun dari pelbagai sumber, dan didapat pembahasan sebagai berikut :*

1. *Peristiwa kegaduhan di PN Jakarta Utara tanggal 6 Februari 2025, kemudian keluar surat pemecatan Firdaus dan Razman dari DPP KAI tanggal 8 Februari 2025 yang dibacakan oleh DPP KAI di Bandung, patut diduga dalam waktu _(time line)_ yang singkat itu tidak dilakukan prosedur melalui sidang kode etik untuk memberikan kesempatan kepada teradu / terduga pelanggar untuk melakukan pembelaan dirinya sebelum dijatuhi hukuman (apalagi pemecatan).*

_*Apabila dikaitkan dengan laporan PN Jakarta Utara kepada Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri; dengan sangkaan Pasal 335 KUHP (tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan), dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 217 yang dapat dikualifikasikan sebagai ”Contempt of Court”, sehingga dengan demikian segala ucapan maupun perbuatan Firdaus dan Razman apakah memenuhi unsur-unsur dari Pasal-pasal tersebut, harus diproses terlebih dahulu di pengadilan antara lain dengan memeriksa alat-alat bukti seperti keterangan ahli pidana, ahli linguistik, dan ahli body language sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)*._

Ada 2 jenis Contempt of Court yaitu Civil contempt of court dan criminal contempt of court yang masing-masing dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda.

a. *Civil Contempt of Court*:
– *Definisi*: _Civil contempt terjadi ketika seseorang melanggar perintah pengadilan yang bertujuan untuk menguntungkan pihak lain. Tujuannya adalah untuk memaksa individu mematuhi perintah pengadilan._
– *Contoh*: Jika seseorang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk membayar tunjangan anak, pengadilan dapat menemukan mereka dalam civil contempt dan menjatuhkan sanksi sampai mereka mematuhi perintah tersebut. Contoh lain adalah ketika seseorang menolak untuk memberikan bukti atau informasi yang diwajibkan oleh pengadilan.

b. *Criminal Contempt of Court*:
– *Definisi*: _Criminal contempt melibatkan tindakan yang tidak hanya tidak mematuhi perintah pengadilan tetapi juga merusak integritas dan kewibawaan pengadilan. Tujuannya adalah untuk menghukum perilaku yang dianggap merendahkan atau mengganggu fungsi pengadilan._
– *Contoh*: Jika seseorang melakukan tindakan seperti menghina hakim, mengganggu proses persidangan, atau mengintimidasi saksi, mereka dapat dikenakan criminal contempt. Contoh lain adalah ketika seseorang mengabaikan atau melanggar larangan pengadilan untuk tidak membahas kasus yang sedang berlangsung di media.

Perbedaan utama antara keduanya adalah tujuan dan sifat sanksi yang dijatuhkan. Civil contempt lebih bersifat memaksa kepatuhan terhadap perintah pengadilan, sementara criminal contempt lebih bersifat menghukum perilaku yang merusak otoritas pengadilan.

2. *Dalam UU Advokat, Pasal 7 : (1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; _d. pemberhentian tetap dari profesinya. _ (2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.*

Kemudian Pasal 8 : (1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat. (2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Sementara itu, bunyi Pasal 9 : (1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat. *(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.*

Pasal 10 : (1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. (2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Pasal 11 : Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

Dari pengaturan dalam UU Advokat tersebut diatas, yang berhak memberhentikan Advokat dari profesinya adalah Organisasi Advokat (Pasal 9 Ayat (1)), dalam hal ini DPP KAI telah menerbitkan surat pemecatan kepada Razman dan Firdaus. Keabsahan pemecatan seorang Advokat menjadi perdebatan dikarenakan pengakuan Mahkamah Agung RI terhadap beberapa organisasi *(melalui SKMA No. 73/2015)*, sehingga apabila ada seorang Advokat dipecat dari organisasi “A” kemudian loncat ke organisasi “B”, pindah lagi ke “C” …dst; menjadikan aturan Pemberhentian Advokat (Pasal 9 Ayat (1) tidak memiliki kekuatan secara _*de facto*_, karena Advokat yang telah diberhentikan tersebut masih nekad menjalankan profesinya karena memiliki KTA dari organisasi baru dan masih memiliki Berita Acara Sumpah (BAS), yang biasanya dijadikan syarat oleh pengadilan apabila Advokat akan berperkara di suatu pengadilan.

3. *Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten patut dipertanyakan oleh para Advokat, bukan hanya oleh Razman dan Fidaus; dikarenakan numenklatur Berita Acara Sumpah (BAS) itu adalah suatu surat yang berisi keterangan atau berita acara suatu peristiwa sakral dari seorang yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat menjadi Advokat, dan sumpah / janji itu menandai Advokat itu berhak menjalankan profesinya di dalam dan di luar pengadilan. Karena bentuknya surat keterangan bahwa telah dilaksanakan sumpah / janji, apakah surat itu dapat dicabut atau dibekukan?*

Bahwa sampai saat ini, belum ditemukan secara eksplisit dasar hukum bagi pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS), sehingga Penetapan Pembekuan BAS untuk Razman dan Firdaus berpotensi melanggar *asas legalitas.*

Menurut hukum tata negara, berikut perbedaan antara pembekuan, pembatalan, dan pencabutan
a. *Pembekuan (Freeze)*:
– *Definisi*: _Pembekuan adalah tindakan menangguhkan sementara waktu status atau aktivitas suatu objek hukum atau hak._
– *Contoh*: Pemerintah dapat membekukan organisasi atau izin usaha jika ditemukan pelanggaran sementara menunggu penyelidikan lebih lanjut. Organisasi atau izin tersebut tidak aktif selama periode pembekuan.

b. *Pembatalan (Cancel)*:
– *Definisi*: _Pembatalan adalah tindakan mengakhiri atau membatalkan secara resmi suatu keputusan, izin, atau perjanjian sehingga dianggap tidak sah sejak awal._
– *Contoh*: Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian hukum dalam proses penerbitan izin, pemerintah dapat membatalkan izin tersebut sehingga dianggap tidak pernah ada.

c. *Pencabutan (Revoke)*:
– *Definisi*: _Pencabutan adalah tindakan mengakhiri atau menarik kembali secara resmi hak, izin, atau status yang sebelumnya diberikan sehingga tidak berlaku lagi di masa mendatang._
– *Contoh*: Pemerintah dapat mencabut izin usaha yang sudah diberikan karena pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pemegang izin.

Menurut pendapat penulis, walaupun tidak ada landasan hukum yang secara tegas mengatur soal pembekuan Berita Acara Sumoah (BAS), Ketua PT Banten maupun Ketua PT Ambon telah mempergunakan konsep hukum _(Legal Concept)_ atas perintah Ketua Mahkamah Agung berdasarkan landasan konstitusional dan ketentuan undang-undang antara lain sebagai berikut :

*Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945*
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Beberapa Peraturan Perundang-undangan terkait, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

Sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung memiliki fungsi pokok untuk mengatur regulasi tambahan yakni hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan, sebagai pelengkap Undang-undang tentang Mahkamah Agung.*

*Konsep hukum yang dipergunakan disebut “Freies Ermessen”:*

*Freies Ermessen adalah konsep dalam hukum administrasi negara yang berasal dari bahasa Jerman, yang berarti “kebebasan untuk bertindak berdasarkan pertimbangan sendiri.*

Dalam konteks hukum administrasi negara, Freies Ermessen memberikan kebebasan kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan yang dianggap paling sesuai dalam situasi tertentu, terutama ketika tidak ada ketentuan hukum yang secara tegas mengatur situasi tersebut.

Beberapa poin penting tentang Freies Ermessen adalah:

a. *Diskresi dalam Pelaksanaan Hukum*:
_Freies Ermessen memungkinkan pejabat publik untuk bertindak berdasarkan diskresi mereka dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka, terutama ketika ada kekosongan hukum atau ketika situasi memerlukan penyelesaian cepat._

b. *Berdasarkan Pertimbangan*:
_Meskipun pejabat publik memiliki kebebasan dalam bertindak, mereka tetap harus mempertimbangkan kepentingan umum dan memastikan bahwa tindakan mereka tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku._

c. *Tanggung Jawab dan Akuntabilitas*:
_Meskipun Freies Ermessen memberikan kebebasan, pejabat publik tetap harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas tindakan mereka. Ini berarti bahwa keputusan yang diambil berdasarkan Freies Ermessen harus dapat dipertanggungjawabkan._

d. *Pelengkap Asas Legalitas*:
_Freies Ermessen berfungsi sebagai pelengkap asas legalitas, yang menyatakan bahwa setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang. Namun, karena tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur setiap situasi dalam praktek kehidupan sehari-hari, Freies Ermessen diperlukan untuk memungkinkan fleksibilitas dalam pelaksanaan hukum._

*Freies Ermessen* sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan untuk tindakan cepat dan fleksibel dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penetapan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat dapat dianggap sebagai bentuk diskresi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT).

_*Diskresi adalah kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu berdasarkan penilaian mereka sendiri, terutama ketika tidak ada ketentuan hukum yang secara tegas mengatur situasi tersebut.*_

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penetapan pembekuan BAS advokat bisa dianggap sebagai diskresi KPT:

a. *Menjaga Integritas Pengadilan*:
_KPT mungkin menggunakan diskresi untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga integritas dan wibawa pengadilan. Jika ada advokat yang dianggap melanggar etika atau mengganggu jalannya persidangan, KPT bisa memutuskan untuk membekukan BAS mereka._

b. *Tidak Ada Ketentuan Hukum Spesifik*:
_Jika tidak ada ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur prosedur pembekuan BAS dalam kasus tertentu, KPT bisa menggunakan diskresinya untuk mengambil keputusan yang dianggap paling sesuai._

c. *Situasi Khusus*:
_Dalam situasi khusus yang memerlukan tindakan segera untuk mencegah kerugian lebih lanjut atau gangguan terhadap proses peradilan, KPT bisa menggunakan diskresinya untuk membekukan BAS advokat yang terlibat._

Namun, diskresi ini harus digunakan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Keputusan yang diambil berdasarkan diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

4. *Upaya hukum terhadap Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah.*

Walaupun bersifat skeptis dan spekulatif, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Razman dan Firdaus antara lain sebagai berikut :
a. _Mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Penetapan Pembekuan BAS dengan alasan sebagaimana diuraikan diatas._
b. _Mengajukan gugatan melalui PTUN, agar PTUN memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah Penetapan Pembekuan BAS tersebut telah memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB);_
c. _Mengajukan *Judicial Review* ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah dasar pertimbangan dikeluarkannya Penetapan Pembekuan BAS antara lain UU Advokat bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945;_

*Kesimpulan :*

1. Sejak awal pemberhentian Advokat Razman dan Firdaus dari DPP KAI sampai dengan adanya Penetapan pembekuan Berita Acara Sumpah terlihat tidak melalui proses dan prosedur yang jelas dan pasti. Dimana tidak adanya sidang kode etik organisasi, dan tidak adanya dasar hukum yang jelas dan pasti dikeluarkannya suatu penetapan dari Pengadilan Tinggi tentang pembekuan berita acara sumpah.

2. Walaupun perbuatan Razman dan Firdaus membuat gaduh atau keributan dan berpotensi sebagai _contempt of court_, namun seyogyanya organisasi Advokat KAI maupun MA dan jajaran dibawahnya meneliti secara seksama duduk persoalan serta memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri, jangan sampai keputusan yang diambil berdasarkan desakan netizen maupun pihak lain.

3. Untuk menentukan perbuatan Razman dan Firdaus dapat dikualifikasikan sebagai _contempt of court_ memerlukan proses hukum dengan melibatkan keterangan ahli, karena hingga saat ini belum ada batasan secara limitatif mengenai _contemp of court_.

4. _*Dengan adanya kejadian yang dialami oleh Razman dan Firdaus, harus dijadikan momentum agar para Advokat lebih meningkatkan kompetensi, integritas dan profesionalisme dengan antara lain untuk menghindarkan diri dari segala ucapan maupun perbuatan yang dianggap dapat melanggar kode etik profesi Advokat maupun merendahkan harkat dan martabat pengadilan.*_

*Sumber referensi :*

– UUD 1945
– UU Kekuasaan Kehakiman
– UU Advokat
– Yahman, Dr., dan Nurtin Tarigan, SH.,MH_Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional_, Jakarta : Penerbit Kencana, 2019.