Belitung,wartakum7.com- RD inisial salah seorang yang mana telah melakukan perkebunan kelapa sawit seluas 79,60 hektar di Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT.TIMAH yang mana diketahui RD sudah memiliki SKT dan Surat Legalitas dari PT.Timah sehingga dirinya melakukan penanaman kelapa sawit yang sekarang sudah berusia sekitar 6 atau 7 tahun.
Seperti yang mana dikatakan RD kepada media ini ketika dikonfirmasi pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 dikediamannya ia mengatakan, bahwa dirinya sudah memiliki SKT dan memiliki surat legalitas pembebasan lahan dari PT.Timah sehingga dirinya melakukan penanaman kelapa sawit tersebut di atas WIUP PT.Timah. Namun sangat disayangkan mengapa RD ketika disinggung mengenai keterkaitan pembayaran Pajak kebun sawit miliknya ia menjawab kalau urusan pajak tanyakan saja ke PT.Timah, ucap RD.
Sementara itu, dikutip dari Inspirasiberita bahwa Kepala Unit Produksi PT.Timah Achmad Haspani mengatakan, bahwa tanda tangan surat tersebut diduga telah dipalsukan.
“Tanda tangan tersebut diduga berpotensi dipalsukan,” ujar Achmad Haspani seperti dikutip dari Inspirasiberita, Jum’at 9 Desember 2022.*(Tim)