BPN Tanggamus Menyangkal Informasi Pihak Pelapor Terkait Pengukuran Perorangan Lahan Exs HGU PT. INF Di Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus

BPN Tanggamus Menyangkal Informasi Pihak Pelapor Terkait Pengukuran Perorangan Lahan Exs HGU PT. INF Di Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus

Spread the love

Tanggamus | Wartakum7.com – Teprkait permasalahan lahan HGU PT. Ika Nusa Fishtama (INF) yang berada di Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tnggamus yang sebelumnya telah dilaporkan oleh warga setempat yang di wakili Amarudin, serta membeberkan adanya dugaan pengukuran lahan Eks HGU PT. INF oleh BPN, pihak Badan Pertanahan Negara( BPN) membantah atas adanya informasi tersebut.

Sebagaimana berita yang beredar yang dikutip dari pelapor atas nama Amarrudin, dimana ia telah membeberkan dugaan mafia tanah Eks HGU PT. INF, dan menyebut pihak BPN telah melakukan pengukuran dan akan membagikan lahan tanah kepada warga dan kepada ASN golongan rendah.

Atas dugaan mafia tanah, Eks PT. Inf. yang mana pelapor telah membeberkan itu semua, menurutnya banyak oknum terlibat dan ia juga berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus harus menyikapi permasalahan itu dengan serius.

Lebih lanjut tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanggamus, Kamis (23/06/2022) tentang kebenaran informasi tersebut.

“Ini salah informasi. informasinya tidak pas, karena kita kemarin itu bukan ngukur ngukur. Jadi ada program namanya GTRA (Gugus Tugas Revor Agraria), Mendata menggarap, siapa yang menggarap ? tidak mengukur ukur,” tegas Kepala BPN Kabupaten Tanggamus, Joni, saat dikonfirmasikan diruang kerjanya.

“Dalam GTRA itu mendata pekarangan pekarangan, dan itu belum untuk dibagikan, karena prosesnya panjang. tidak ada di hibahkan. Nantinya, Pemkab membuat suplaypen, yang kemudian dikonfirmasi ke Menteri, cocok apa tidak,”imbuh Joni.

Masih kata Joni, “Kemudian suplaypen ini, mungkin masing – masing bagian tanah, termasuk masyarakatnya pun di proses sertifikat dengan waktu cukup lama. Tempo hari itu, karena ada gugus tugas agraria, fungsinya untuk menginventerisasi di tahun 2021,”ungkap Kepala BPN Tanggamus, Joni.

Disisi lain, berdasarkan informasi yang di himpun, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus sebelumnya telah menggelar pertemuan soal informasi berita yang berkaitan, yang juga mengundang salah satu jurnalis dan perwakilan LSM, bertemu langsung dengan Kajari, guna pemaparan soal giat penyidikan dugaan mafia tanah, termasuk lahan Eks PT. INF

(Tim)