Beltim,wartakum7.com – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Beltim menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2023 di Waterboom Desa Mekar Jaya, Manggar, Senin (9/1/2023).
Rakor yang dipimpin Bupati Beltim Burhanudin tersebut bertujuan dalam rangka harmonisasi pemahaman aturan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2023 antara Pemda dengan Pemdes dan dihadiri Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi, Asisten Sayono, Kepala DSPMD Kabupaten Beltim Ronny Setiawan dan para Kepala Desa se-Kabupaten Beltim.
Bupati Beltim Burhanudin mengatakan Inspektorat kabupaten merupakan instansi yang berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Untuk itu, dalam melaksanakan tugasnya, inspektorat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
“Kemungkinan BPKP dan BPK akan masuk melihat keuangan desa. Mohon pihak desa untuk lebih fokus dalam menangani keuangan terhadap belanja barang. Tahun 2023 ini saya sudah minta ke Inspektur untuk melakukan pembinaan, bukan mencari kesalahan, tugasnya melakukan audit internal dengan melakukan pembinaan terhadap tata kelola keuangan desa dan memperbaiki kinerja secara keseluruhan,” kata Bupati Beltim Burhanudin dalam pengarahannya.
Sementara itu, Ronny selaku Kepala DSPMD Kabupaten Beltim (Belitung Timur) menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan peraturan Bupati Beltim terkait Penjelasan Pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Bupati.
“Kita sudah siap mengeluarkan surat Bupati Beltim perihal penjelasan pelaksanaan beberapa Peraturan Bupati Belitung Timur dan keputusan Bupati Belitung Timur,” ungkap Ronny.
Surat tersebut, ungkap Ronny, isinya terkait peraturan yang dipedomani dalam penyusunan APBDes tahun 2023, yakni Peraturan Bupati Beltim tentang Pedoman Penyusunan APBDes TA (Tahun angaran) 2023, Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Keputusan Bupati tentang Besaran Standar Harga Satuan Insentif, Honorarium, Bantuan Transportasi/Akomodasi/Uang Saku Kegiatan di Lingkungan Pemdes, Keputusan Bupati tentang Besaran Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan; Keputusan Bupati tentang Besaran Standar Harga Satuan Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
“Surat ini akan kami terbitkan untuk jadi pedoman terkait aturan di tahun 2023,” kata Ronny.
Terkait hal tersebut, ada beberapa penjelasan dalam pelaksanaan yang banyak dibahas dalam rakor tersebut, antara lain terkait penganggaran honorarium pengajar/Guru pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak(TK)/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat, diperuntukkan PAUD/TK/TPA/ taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat milik desa.
Termasuk desa yang dapat menganggarkan bantuan insentif pengajar PAUD/TK/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang berstatus milik desa dan bukan milik desa dapat dilakukan melalui Dana Desa.*Wawan