Mojokerto, wartakum7.com. – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membagikan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024. Sebanyak 964 buruh pabrik PT. Ittihad Rahmat Utama dan 69 warga buruh tani tembakau Kecamatan Jatirejo akan menerima langsung pencarian dana dari DBHCHT itu.
Untuk buruh pabrik, Bupati Ikfina menyerahkan langsung di PT. Ittihad Rahmat Utama, Kecamatan Trowulan. Sedangkan untuk penyerahan BLT kepada 69 buruh tani tembakau di Kecamatan Jatirejo, Bupati Ikfina menyerahkan langsung kepada seluruh penerima di Balai Desa Gebangsari.
adapun rincian warga yang akan menerima, seperti di Desa Gebangsari terdapat 34 buruh tani tembakau yang akan menerima bantuan tersebut.
Selanjutnya, 3 warga buruh tani tembakau Desa Jatirejo, 28 warga Desa Lebakjabung, 1 warga Desa Sumengko, 1 warga Dukuhngarjo, dan 1 warga Desa Tawangrejo.
Dalam sambutannya Bupati Ikfina mengatakan, bahwa dana BLT tersebut bersumber dari pajak pita cukai rokok, yang sebagian diserahkan kembali kepada daerah termasuk Kabupaten Mojokerto untuk diserahkan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto juga menegaskan, bahwa setiap orang akan menerima bantuan yang sedikitnya Rp. 900 ribu dan bantuan BLT tersebut tidak ada potongan sedikitpun.
“Anda akan menerima Rp. 900 ribu dan tidak boleh ada potongan dan tanpa biaya administrasi. Nanti akan dibantu oleh PT. POS Indonesia untuk menyerahkan kepada anda semuanya,” ujar Bupati Ikfina, Selasa (27/8) pagi.
Bupati Ikfina juga mengharapkan, agar bantuan BLT yang berasal dari DBHCHT dapat bermanfaat untuk seluruh keluarga penerima.
“Mudah-mudahan membawa keberkahan untuk anda dan seluruh keluarga, serta jangan lupa tetap dan selalu bersyukur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, juga turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto, Direktur PT Ittihad Rahmat Utama, Bambang Widjanarko, dan jajaran Forkopimca Trowulan. ( END )