Tanggamus | Wartakum7.com – Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM Menghadiri Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2022 dan Permendagri No 74 Tahun 2022 Bagi Para Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Para Kepala Pekon Se-Kabupaten Tanggamus yang di pusatkan di Balai Pekon Gisting bawah Kecamatan Gisting, Selasa (13/09/22).
Turut hadir Kadis dukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah SH, Kadis dukcapil Kabupaten Tanggamus Maradona S. STp, M. Si, Camat Gisting Purwanti, Para K. UPT Dinas Dukcapil dan Para kepala Pekon Se-kabupaten Tanggamus.Dalam laporannya Kadis dukcapil Kabupaten Tanggamus Maradona menyampaikan Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dokumen kependudukan dan Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk Non permanen.
Dalam rangka memberikan literasi baru dan wawasan tentang regulasi di bidang administrasi kependudukan kepada seluruh aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat perlu adanya sosialisasi di bidang administrasi kependudukan.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan sosialisasi ini
1. Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan telah diubah menjadi undang-undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,
2. Peraturan presiden No 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
3. Peraturan menteri dalam negeri No 73 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk Non permanen.
Kegiatan Sosialisasi ini di maksudkan untuk
1. Agar seluruh aparatur pemerintah Pekon memahami aturan dan regulasi tentang administrasi kependudukan.
2. Agar seluruh aparatur pemerintah Pekon dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Agar masyarakat sadar tentang pentingnya kepemilikan dokumen Adminduk,
4. Agar tercipta tertib administrasi kependudukan.
Adapun tujuan Kegiatan Sosialisasi ini untuk
1. Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi kependudukan
2. Mendorong masyarakat untuk memiliki Dokumen kependudukan yang merupakan dokumen penting dan sangat dibutuhkan dalam proses pengurusan pelayanan publik. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Pekon Se-kabupaten Tanggamus dan UPT Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil yang terbagi dalam dua gelombang.
Sementara dalam arahannya Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM menyampaikan Atas nama pimpinan di jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Saya menyampaikan Terima Kasih dan ucapan Selamat Datang kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, beserta rombongan di Kabupaten Tanggamus. Semoga kegiatan ini akan berlangsung dengan baik, lancar dan bermanfaat dalam upaya kita meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan menuju Tertib Administrasi Kependudukan secara nasional.
Sesuai perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penduduk memiliki Identitas Diri dan Negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib Administrasi Kependudukan. Selain itu, Dokumen Kependudukan dan Data Penduduk sangat berguna bagi semua sektor penyelenggaraan Pemerintahan.
Pencatatan Nama adalah penulisan Nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf dan paling sedikit dua suku kata. Hal ini bertujuan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik.
Berdasarkan database Kependudukan Kemendagri, ada beberapa nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tata-susila dan bahkan nama tersebut multi tafsir. Untuk itu, pemerintah atau negara mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
Berikan nama yang baik, yang penuh doa untuk anak-anak kita, sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam kehidupan sehari-hari disekolah maupun dimasyarakat.
Peserta Sosialisasi yang saya hormati, Selanjutnya perlu kami sampaikan juga bahwa untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk, termasuk penduduk non permanen, maka perlu adanya pendataan penduduk agar Administrasi Kependudukan berjalan dengan baik.
Kabupaten Tanggamus sendiri merupakan Kabupaten yang berpenduduk 618.155 jiwa, namun masih banyak penduduk luar Tanggamus yang sudah lama menetap di Tanggamus, namun tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara atau tidak menetap. Namun perpindahan sementara ini juga harus tetap dilakukan pencatatannya ke Disdukcapil sebagai penduduk non permanen. Seringkali hal ini terjadi karena ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan ini.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan menuju Tertib Administrasi Kependudukan secara nasional, maka seluruh Institusi yaitu Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan mengembangkan pendekatan kerjasama yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam tugas pokok dan pelayanan setiap insitusi.
Ada empat Program GISA yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yaitu :
1. Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan;
2. Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk;
3. Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan;
4. Program sadar melayani Administrasi
Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia.
Dalam kesempatan ini perlu saya tegaskan kepada seluruh Aparatur selaku penyelenggara pelayanan mulai dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Pekon untuk menghindari Pungli dalam memberikan pelayanan. Berikanlah pelayanan yang memudahkan dan buatlah masyarakat merasa puas dan sesuai dengan harapan masyarakat. Kepada Aparatur Pemerintah yang menangani Proses Pembuatan Dokumen Adminduk dari tingkat Kabupaten sampai dengan pekon untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan maksimal, berikan mereka pengertian dan pengetahuan tentang arti pentingnya Dokumen Kependudukan serta sanksi-sanksi yang ada bilamana mengabaikan Dokumen Kependudukan.(Alfian)