Mojokerto, wartakum7.com – Kenaikan pangkat (KP) merupakan suatu kehormatan dan kebanggan tersendiri bagi seorang prajurit. Bahkan hal (kenaikan pangkat) ini suatu kesejahteraan. Kendati demikian, kenaikan pangkat ini tidak serta merta, namun tentunya melalui sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh prajurit yang diusulkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.
Demikian ditegaskan Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., saat memimpin langsung jalannya Sidang Panitia Karier (Pankar) di Ruang Data Markas Kodim 0815, Jalan Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (14/02/2023).
Lebih lanjut, Dandim 0815 menandaskan, sejumlah persyaratan, baik administrasi, kesehatan maupun kesegaran jasmani harus terpenuhi. Setelah persyaratan ini terpenuhi, kemudian para prajurit yang berhak dan sudah eligible diusulkan seleksi KP ini dibahas dalam Sidang Pankar.
Masih lanjutnya, Sidang Pankar ini harus digelar oleh satuan sebelum daftar nama prajurit yang diusulkan KP dikirim ke Komando Atas. Ini prosedur dan mekanisme baku yang harus dilalui. ”Di sini dilakukan pembahasan dan penilaian secara objektif dengan tetap memperhatikan saran dan pertimbangan para Danramil dan staf fungsional”, tandasnya.
Sementara itu, Pgs. Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) Kodim 0815/Mojokerto Letda Inf Agus Riantono, saat ditemui, menambahkan, untuk prajurit Kodim 0815 dan Koramil jajaran yang diusulkan kenaikan pangkat reguler periode 1-10-2023 sejumlah 51 personel, terdiri dari 42 Bintara dan 9 Tamtama.
”Selain usul KP Reguler, pada periode ini juga diusulkan KP Penghargaan. Ya, 3 personel yang diusulkan KP Penghargaan, satu Perwira dan 2 personel Bintara”, tambahnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Staf Kodim 0815 Mayor Arh GN Putu Ardana, S.S., seluruh Danramil, para Perwira Staf Kodim 0815/Mojokerto, Danunit Intel dan Danpos Ramil Mojoanyar. ( Pendim 0815/Mjk/Endang ).