Demi Warga Purwakarta Pemda Kabupaten Purwakarta Tidak Menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kg bersubsidi

Demi Warga Purwakarta Pemda Kabupaten Purwakarta Tidak Menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kg bersubsidi

Spread the love

Purwakarta/Wartakum7.Com

Terkait harga Gas Elpiji bersubsidi 3 kg yang dinaikan secara sepihak oleh oknum pangkalan Gas 3 kg yang nakal di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat beban masyarakat Purwakarta bertambah.

Pasalnya warga yang seharusnya membayar Rp.16.000/tabung harus mengeluarkan kocek lebih untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg atau sering disebut tabung melon yang memang disubsidi oleh pemerintah.

Hal ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Kabag Perekonomian Tiktik Kartika Wulansari, SE., M.A.P, menjelaskan bahwa untuk wilayah kabupaten Purwakarta saat ini belum dapat menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menerima usulan dari DPC Hiswana Migas untuk merubah Harga Eceran Tertinggi ( HET), tetapi sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta belum bisa memenuhi usulan tersebut, mengingat kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Purwakarta yang masih belum stabil.

Sebelumnya memang ada beberapa desakan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi kita melihat kondisi masyarakat yang sekarang sedang susah kalau ditambah gas elpiji dinaikan maka bisa dibayangkan seperti apa nantinya, oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menjaga agar tidak terjadi kenaikan HET.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Kabag Perekonomian Ibu Tiktik Kartika Wulansari, SE., M.A.P menerangkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 16.000 yang telah ditetapkan, merupakan hasil dari berbagai pertimbangan, bukan hanya berdasarkan kondisi dari luar daerah Purwakarta, tetapi juga berdasarkan kondisi masyarakat Purwakarta sendiri.

Kalau pun HET dinaikan ,apakah dapat dipastikan pangkalan akan menjual sesuai HET? Hal ini akan menjadi menjadi PR untuk Hiswana dan Agen Penyalur untuk membina pangkalan selaku sub penyalur, ucapnya.kamis (23/02/2023)

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Unsur–Unsur dalam tim koordinasi pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG tertentu senantiasa melakukan pembinaan, himbauan dan pengawasan kepada pangkalan agar menjual LPG 3 Kg dengan harga sesuai HET. Selain itu, Pemerintah daerah kabupaten purwakarta melakukan koordinasi dengan DPC Hiswana Migas Karawang – Purwakarta, Agen penyalur dan pihak Pertamina sebagai bahan evaluasi. Sedangkan untuk pemberian sanksi dikembalikan ke agen penyalur, Hiswana dan Pertamina.
(Dodi/Tim)