Jakarta | Wartakum7.com – By : M. JAYA SH. MH. MM
I. *Latar Belakang*
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
Cuitan Denny tersebut mendapatkan reaksi dari pelbagai pihak termasuk SBY dan Prof. Mahfud MD bahkan Menko Polhukam menilai polisi perlu meminta keterangan dari Denny Indrayana karena diduga telah membocorkan rahasia negara.
Denny Indrayana membantah telah membocorkan rahasia negara dengan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD yang telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut informasi yang didapat Denny Indrayana soal dugaan MK bakal memutus pemilu.
Denny mengatakan dia hanya mendapat informasi tersebut dari orang kredibel. Oleh sebab itu, dirinya merasa tak masuk ke dalam delik pidana atau penggaran etika. Sebab, tak ada rahasia negara yang dibocorkan.
II. *ANALISIS YURIDIS*
Tulisan ini adalah dalam rangka untuk menganalisis apakah atas cuitan Denny tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “Membocorkan rahasia negara atau menyebarkan berita bohong.”
Analisis ini berdasarkan postulat :
A. Apakah benar Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Sistem Pemilu Proporsional tertutup?
B. Apa perbedaan antara Sistem Pemilu Proporsional terbuka dan Sistem Pemilu Proposional tertutup?
C. Apakah Denny mendapatkan informasi dari Hakim Mahkamah Konstitusi atau pihak terkait di MK?
D. Pada saat putusan permohonan, MK memutuskan menerima Sistem Pemilu Prosposional tertutup, apakah Denny masih dapat dipidana tentang meyebarkan kabar bohong?
Ad. 1 Membocorkan rahasia negara :
Sampai sejauh ini kita belum punya UU tentang rahasia negara, RUU tentang rahasia negara diusulkan pada 17 Desember 2019 disiapkan oleh Pemerintah sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya. Sedangkan KUHP mengatur tentang membocorkan rahasia negara pada Pasal 112 KUHP, tapi itu ditujukan untuk kepentingan negara asing (Vide Pasal 112 KUHP).
Ad. 2 Perbedaan antara Sistem Pemilu Proporsional terbuka dan Sistem Pemilu Proporsional tertutup :
sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg. Sedangkan Sistem Pemilu proporsional tertutup masyarakat hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.
Dengan Sistem Proporsional tertutup para caleg tidak bisa mengetahui dia mendapatkan nomor berapa dalam pemilihan legislatif dan tidak punya akses kepada konstituen karena semuanya ditentukan oleh Ketum Parpol dengan Sistem Pemilu Proporsional terbuka. Para calon pemilih dapat mengenal dan mengetahui track record kapasitas dan kompetensi para caleg. Kemudian caleg dapat berkomunikasi dan mempunyai akses kepada calon pemilih
Ad. 3 Apabila MK belum memutuskan tentang permohonan Sistem Pemilihan Umum Proporsional tertutup, hal ini selaras dengan bantahan dari _*Juru bicara MK, Fajar Laksono, membantah rumor tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang uji materi sistem Pemilu yang diajukan oleh enam pemohon – salah satunya adalah kader PDIP – belum mencapai pembahasan putusan.*_ Denny dapat diduga melanggar Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi :
1. _*Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).*_
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi :
1. _*Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.*_
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi :
1. _*Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.*_
Ad.4 Apabila MK telah memutuskan penggunaaan Sistem Pemilu Proporsional tertutup sebelum Denny menyampaikan cuitannya, apakah Denny masih dapat disangka melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong?
Bahwa Denny tetap dapat disangka melakukan penyebaran berita bohong karena putusan terhadap perkara belum diucapkan oleh MK dan sesuai dengan asas ” Tempus Delicti ” bahwa perbuatan meyebarkan kabar bohong sudah terjadi sebelum putusan diucapkan.
Kami hanya akan membahas tentang menyebarkan tentang unsur berita bohong unsur – unsur lain tidak dibahas karena keterbatasan waktu.
_*Berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya _(materiele waarheid)_. Menyebarkan maksudnya meyampaikan _(berita bohong)_ pada khalayak umum in casu melalui media sistem elektronik.*_
_*Menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu. Melainkan harus pada banyak orang (umum). Sesuai dengan frasa “menyesatkan” berita bohong itu dapat memperdaya orang.*_
_*Sifat memperdaya dari isi berita bohong yang disebarkan yang mnyesatkan umum, sehingga menimbulkan akibat kerugian konsumen yang melakukan transaksi elektronik.*_
_*Kerugian yang dimaksud, tidak saja kerugian yang dapat dinilai uang, tetapi segala bentuk kerugian. Misalnya timbulnya perasaan cemas, malu, kesusahan, hilangnya harapan mendapatkan kesenangan atau keuntungan dan sebagainya.*_
III. *KESIMPULAN*
1) Denny tidak dapat diperiksa dengan memakai ketentuan Pasal membocorkan rahasia negara karena kita belum mempunyai Undang – Undang tentang Rahasia Negara maupun ketentuan Pasal 112 KUHP karena pembocoran rahasia negara ditujukan untuk kepentingan negara asing, sesuai dengan asas Hukum Pidana. “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” (geen straf zonder schuld). Hal ini juga dibantah oleh Denny dengan menyatakan bahwa sudah secara cermat memilih frasa, tidak ada kebocoran rahasia negara mendapat informasi, bukan mendapatkan bocoran. Denny pun memberi klarifikasi :
• Disini tidak ada soal kebocoran rahasia negara. Informasi itu, ia peroleh dari bukan orang dalam MK. Tapi dari sumber lain yang ia percaya kredibilitasnya.
• Dia juga mengatakan dirinya tidak pernah menggunakan istilah dari sumber A1. Istilah itu biasanya datang kalau informasinya dari intelijen.
• Dia tidak pernah mengatakan “MK sudah memutuskan” melainkan “akan memutuskan”. Demikian juga ia tidak pernah mengatakan “dapat bocoran” melainkan “dapat informasi”.
• Dan ia juga klarifikasi informasi itu bukan dari MK, bukan dari Hakim MK atau Staf MK.
2) Apakah Denny dapat dimintai keterangan dan dijadikan sebagai tersangka, sangat bergantung kepada alat – alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE berdasarkan Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008 jo Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
3) Sistem pemilu Proporsional terbuka sudah diterapkan sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Delapan Fraksi di DPR menolak sistem pemilu Proporsional tertutup. Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Perencanaan Program dan Anggaran pada tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024, Penyusunan Peraturan KPU pada tanggal 14 Juni 2022 – 12 Desember 2023. Sehingga apabila terjadi perubahan sistem pemilu kepada Proporsional tertutup, dikhawatirkan akan menimbulkan problema politik.
4) Hoaks adalah informasi yang belum tentu benar dan disampaikan ke public, tapi pelakunya tidak harus dipidana. Sementara berita bohong intinya menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, sehingga pelakunya dipidana.
*Refrensi :*
– https://news.republika.co.id/berita/rvi7tj330/denny-indrayana-bantah-bocorkan-rahasia-negara-ini-profil-pembocornya
– Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik By Drs. Adami Chazawi SH. & Ardi Ferdian SH. M.Kn.