DHN P-KPK PEPANRI CIREBON Soroti Pembangunan Minimarket Alfamart Di Desa Bangodua Cirebon Yang Diduga Belum Kantongi Izin IMB/PBG

DHN P-KPK PEPANRI CIREBON Soroti Pembangunan Minimarket Alfamart Di Desa Bangodua Cirebon Yang Diduga Belum Kantongi Izin IMB/PBG

Spread the love

 

Cirebon,Wartakum7.com — Terkait dengan adanya Pembangunan Minimarket di Blok Slado Lor Desa Bangodua Kabupaten Cirebon yang sekarang ini sudah Berdiri dan akan segera Rampung pengerjaannya itu.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat DHN P-KPK PEPANRI (Dewan Harian Nasional Perkumpulan Komunikasi Pemberantasan Korupsi, Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) Kabupaten Cirebon, Yang saat itu memantau akan proses Pembangunan proyek Minimarket Alfamart tersebut,
Semenjak dari awal pengerjaan sampai sebentar lagi Rampung terlihat jelas bahwa di Area proyek Minimarket tersebut tidaklah terlihat adanya Papan IMB/BG ( Izin Mendirikan Bangunan )

Jadi kami pun dari LSM DPC DHN P-KPK PEPANRI CIREBON 15/06/2024 Menduga Bahwa Pembangunan Proyek Minimarket Alfamart Tersebut Itu Belumlah Mengantongi IMB/ PBG Secara Resmi Dari Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.

Pasalnya Pembangunan Minimarket Alfamart yang Saat ini berlokasi di blok Slado Lor Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon ini Sudah berjalan kurang lebih dari Dua Mingguan.
Dan juga Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aktifitas pembangunan Proyek Kantor tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pelayanan Perijinan, setiap orang pribadi atau badan hukum wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon.

Pada pasal 9 ayat (1) Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung menerangkan bahwa, “Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati.”

Selanjutnya tertulis juga pada Pasal 11 peraturan yang sama bahwa, “Pemohon izin dilarang melakukan atau memulai pelaksaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima oleh pemohon.

Maka dari itu kami pun Dari LSM DHN P-KPK PEPANRI CIREBON berharap kepada Bapak Pj Bupati Cirebon Dan SatPol PP Kabupaten Cirebon Bisa Cepat segera Mungkin Memberikan Sangsi Tegas, Kepada Pelaksana Pendirian Minimarket Alfamart Yang Berada di Blok Slado Lor Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Sebagai Bentuk Tindak lanjut dari Temuan kami ini, Dan Agar Bisa Segera SatPol PP Bisa segera Menutup Aktivitas Pembangunan Proyek Minimarket Alfamart tersebut”Pungkasnya”

(Tim)