Tanggamus.Wartakum7.com | /17/06/2022. Berawal laporan dari masyarakat yang bernama Amaruddin ke kantor kejaksaan negeri Tanggamus sejak tanggal 27/04/22. Terkait Hak Gun Usaha(HGU )eks PT IKA Nusa Fishtama,Amaruddin Selaku Pelapor Menyayangkan Isi brita yang di tayangkan oleh media Online Proritas Lampung.
Pasal nya terkait dengan hal ini,informasi yang beredar di beberapa media online lokal kabupaten Tanggamus,menginformasikan bahwa pihah Kejari akan melakukan penyelidikan dan melakukan oprasi intlejen sejak senin13 Juni 2022 Oknum yang di duga menjadi mafia tanah,tapi di duga dengan segi tindakan kinerja dari pihak kejaksaan Tanggamus belum ada yang di nyatakan tersangka,ujar nya.
Lanjut amaruddin selaku pelapor,selama ini apa sih pekerjaan Kejari Tanggamus sehingga sampai saat ini Belum di nyatakan ada yg ter sangka menjadi mafia tanah,pasal nya sudah sekian bulan dari tertanggal 27/04/2022 Surata laporan yang saya masupkan kekantor kejaksaan Negeri tanggamus tidak ada resfon,kalau hari Selasa tanggal 14/06/22.saya dan di dampingi oleh ketua LSM MP3 Tanggamus tidak menanyakan surat laporan tersebut mungkin tidak akan di tindak lanjuti.
Masyarakat Sukajaya.sebelu terjadi nya demonstran sudah melakukan konsultasi terkait pencaplok tanah Ulayat adat PT IKA Nusa Fishtama melalui pihak BPN kabupaten Tanggamus,pihak BPN pada saat itu memberi arahan kepada masyarakat agar supaya mengusir masyarakat yang melakukan pencaplok tanah Ulayat adat,maka saat itu juga kami bergerak mengusir para petambak yang notabene pencaplok tanah Ulayat adat eks PT IKA Nusa Fishtama,lugas nya.
Amar juga menceritakan bahwa,pihak BPN sudah membentuk tim panitia di tiap pekon yang ada di kecamatan pematang sawa,yang ada kaitan nya dengan PT.INF,termasuk pekon tugu papak dan pekon tanjungan.hal ini,hal ini telah di lakukan pertemuan rapat dua kali di hotel 21 Gisting.
Masih Amar.dia juga membeberkan,dugaan mafia tanah Eks lahan HGU.PT.INF juga seriyus di tangani pihak Kejari akan banyak yang terjerat hukum,sebab juwal beli lahan di tanah Eks PT.INF, itu banyak terjadi bahkan ada yang di legalkan oleh aparat pekon yang kini menjabat di kecamatan,persoalan dugaan tersebut muncul sejak tahun 2012 lalu saat itu di dapati dokumen penyerahan Eks PT. lahan INF dari pejabat lapangan PT.INF kepada mantan kepala Pekon tugu papak kecamatan pematang Sawa.di sisi lain,pihak dari PT.INF banayk menjual lahan atau tanah tersebut,paparnya.
Sementara itu,untuk pihak yang ada di jakarta akan di panggil oleh Kejati Lampung,yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara(DJKN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang(KPKNL)jakarta V.
Di ketahui,lahan HGU Eks PT.INF seluas 669,48 Ha.merupakan aset negara di duga telah di perjual belikan sebagaimana telah di laporkan kek Kejari Tanggamus.hingga saat ini,pihak Kejari Tanggamus baru akan memulai penyelidikan dengan giat Opsi.
Di ketahui juga bahwa,pihak BPN RI telah menyatakan,ketiga objeh tanah PT.INF di hapus nya atas hak tanah pada 18 januari 2012 Tampa ada pemutusan hukum atas lahan yang di serahkan kepada negara,pada tahun 2014,terdapat surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara(DJKN) dan menyerahkan lahan aset HGU PT.INF ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Jakarta V,sebagai jaminana hutang senilai RP.5,8miliar.
Selain itu kami menemukan Surat Perjanjian Kinerja Perubahan 2021 Sekretariat Direktorat Jenderal,Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan.di situ ada angaran yang fantastis dengan nilai anggaran Rp.9.473.570.000.00(sembilan miliyar empat ratus tujuh puluh tiga limaratus tujuh puluh ribu rupiah.yang di tandatangani oleh pihak pertama Setyowantini,S.H.M.,Kn.sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Penangan Sengketa Dan Konflik Pertanahan,pihak kedua di tandatangani oleh,R.B.Agus Widjayanto,S.H.,M.Hum.sebagai Direktur Jenderal Penangan Sengkata Dan Konflik Pertanahan.
Pertanyaan nya,dana yang bigitu besar yang sudah di angarkan oleh pemerintah pusat,nyatanya masih banyak tanah konflik yang belum terselesaikan.(Alfian)