Sukabumi, – Wartakum7.com –Diduga adanya pelayanan yang buruk,Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi digeruduk aktivis pada,Rabu(09/08/2023).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,masyarakat mempunyai hak untuk menuntut kualitas pelayanan publik dari Birokrat.
Didalam pelayanan publik dimasa ini harusnya lebih berkualitas dan lebih mudah, akan tetapi masih ada saja bahkan banyak terjadi hal-hal seperti pelayanan publik yang berbelit-belit, lambat, adanya ketidak pastian sehingga terkesan melelahkan.
Masalah utama dari pelayanan publik saat ini adalah buruknya kualitas layanan itu sendiri, seperti halnya Pelayanan UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kecamatan Cibadak dipertanyakan oleh Arman Panji, S.H salah satu aktivis sekaligus praktisi hukum di Sukabumi.
Beliau mempertanyakan terkait tentang pelayanan publik dan profesionalitas dari UPTD Disdukcapil Cibadak yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kedatangan Aktivis Arman Panji, S.H ke Kantor Disdukcapil tak lain untuk mengeluhkan dan melaporkan kinerja oknum beserta Jajaran yang bertugas di UPTD Disdukcapil Cibadak.
Arman Panji, S.H mengungkapkan,”awal mula pangkal permasalahannya yaitu saat salah satu aktivis kesehatan Teti Rosmayati mendatangi Kepala UPTD DISDUKCAPIL cibadak untuk meminta rekam data bagi salah satu warga yang berdomisili di kampung situsaeur Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang saat ini sedang dirawat di RSUD Sekarwangi. Permohonan tersebut disanggupi oleh Kepala UPTD Disdukcapil Cibadak untuk dilakukan perekamannya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2023, pada waktunya tiba dihari Selasa kebetulan saat itu Kepala UPTD Disdukcapil Cibadak sedang dinas luar, sehingga meminta tolong kepada salah satu oknum petugas UPTD Disdukcapil Cibadak berinisial (A) bagian perekaman untuk bisa melakukan perekaman data salah satu warga yang sakit di RSUD Sekarwangi. Akan tetapi oknum tersebut berkata kepada Teti Rosmayati, bahwa warga tersebut yang sedang terbaring di ruang perawatan rumah sakit harus dibawa ke UPTD Disdukcapil Cibadak untuk melakukan perekaman berdasarkan instruksi dari Kepala UPTD Disdukcapil Cibadak,”Ungkapnya.
Hal ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak yang mana pasien yang terbaring lemah di rumah sakit harus dihadirkan di UPTD Disdukcapil Cibadak.
Saat diadakan aduiens dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi beserta jajarannya, Arman Panji, S.H merasa geram akan kejadian tersebut karena hak masyarakat untuk mendapatkan administrasi kependudukan diabaikan.
“Saya melihat kejadian seperti ini sungguh sangat merasa geram, karena hak-hak masyarakat diabaikan. Ditambah lagi ini warga dalam keadaan sakit terbaring di rumah sakit, apakah pasien yang sakit harus dibawa menggunakan ambulans dan Blanchard untuk dilakukan perekaman di UPTD Kependudukan di Cibadak? hal ini sangat miris sekali dan terlihat bahwa pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,”Tuturnya.
Disisi lain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, H.Amir Hamzah dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK ), Bayuaji Zaenal, S.Kom memohon maaf kepada masyarakat kabupaten sukabumi atas terjadinya kejadian tersebut, pihaknya akan memanggil dan memberikan teguran dan sanksi kepada oknum pegawai yang bersangkutan.
“Kami memohon maaf atas apa yang terjadi dan kami akan memanggil secepatnya oknum pegawai yang bersangkutan, dan kamipun akan memberi teguran bahkan sanksi kepada oknum pegawai tersebut,”Pungkasnya.
Akan kejadian ini, Arman Panji, S.H akan melaporkan oknum pegawai Disdukcapil tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
( Agus ali )