Kota Tangerang | Wartakum7.com – Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (FMPAN) di dampingi Lsm Benda Indonesia, sikapi atas dugaan penyerobotan lahan milik PT. Angkasa Pura II (PAP II) Bandara Soekarno Hatta yang di sinyalir semua terjadi lantaran lemahnya pengawasan dan Kelalaian pihak yang berkaitan.
Hal ini dimana sebelumnya terkait dugaan puluhan hektar Tanah milik PAP II Bandara Soetta yang di kuasai secara fisik oleh orang tidak bertanggung jawab (oknum), sehingga membuat Sahril MPd, Ketua FMPAN yang di dampingi Muslim dan Jumlawi dari LSM Benda Indonesia kepada media, Minggu (30/1) angkat bicara.
“Kami prihatin atas banyaknya lahan Bandara Soekarno-Hatta yang hilang karena diserobot dan dikuasai oleh orang tidak bertanggung jawab, Ujar nya.
Dirinya menduga, bahwa ada kelalaian pihak PAP II yang telah menerima amanah yang di serahkan oleh Negara dimana harus di kelola berikut menjaganya dengan baik terhadap Aset Negara tersebut.
Buktinya saat ini PAP II banyak menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kalau kita telusuri pada SIPP Pengadilan Negeri Tangerang ada 13 Nomor Perkara yang sedang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Hal paling menarik, adalah Perkara Nomor. 385/Pdt.G/2021/PN Tng mengenai tanah milik PT AP II di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi. dimana dalam petitum gugatan, Angkasa Pura II menyatakan sah memiliki aset atas objek yang ada di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang seluas 81.500 meter persegi. Surat itu adalah Surat Pelepasan Hak Atas Panitia Pembebasan Tanah Proyek Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng dan telah diserahterimakan dari negara ke Perum Angkasa Pura II yang kemudian menjadi PT Angkasa Pura II.
Lanjut Sahril, belum lagi kasus PT AP II dengan perumahan Taman Adhiloka di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang konon katanya sampai kasasidi MK sudah di menangkan oleh Angkasa Pura II. Tapi sampai sekarang tidak kunjung di eksekusi, ada apa dengan Direksi PAP II.
Kami nenduga masih adalagi lahan PAP II di wilayah Kelurahan Karang Sari, Kelurahan Batusari, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Selapajang dan Kelurahan Benda, Kota Tangerang yang diduga dikuasai oleh bukan pemilik sah.
Masih kata Sahri, “Sebagai warga negara yang tinggal di pinggiran pagar Bandara Soetta kami prihatin dengan keadaan ini. Sesuai dengan UU Nomor. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami mohon kepada Direksi PT AP untuk memberikan informasi yang sebenar tentang tanah yang kami duga di kuasai oleh orang yang tidak bertanggung jawab”, Terang Sahri.
Sahri menegaskan jika Direksi PAP II tidak bisa memberikan penjelasan terhadapnya, “maka Forum Bersama Peduli Aset Negara bersama elemen masyarakat lain akan melaporkan ke Kementerian BUMN bahkan ke Presiden”, menutupi pembicaraan.
Namun sampai berita ini diturunkan Direksi PT AP II belum dapat di konfirmasi. (red)