Diduga Tempat Penampungan Air Minum Baku Di Kawasan HL, Serta Tak Kantongi Izin

Spread the love

Belitung,wartakum7.com- Adanya dugaan tak kantongi izin, terkait salah satu Perusahaan Air Minum Baku yang mana telah memanfaatan air yang mana pihak perusahaan juga membuat penampungan yang berada didalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Tajam di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung perlu dipertayakan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dilapangan, menurut sumber yang enggan untuk menyebutkan indetitasnya, bahwa pihak KPLH Belantu mendanau telah melayangkan surat perihal peneguran dan pemberhentian kegiatan tersebut, namun pihak pengusaha air minuman mineral diduga tidak mengindahkan perihal tersebut.

Pasalnya dimana seharusnya pihak perusahaan harus memiliki izin terlebih dahulu, sebelum melakukan pemanfaatan air baku yang berada didalam kawasan HL (Hutan Lindung) tersebut, seperti kita ketahui bersama Bagi siapa saja melakukan perambahan ataupun pemanfaatan Hutan Lindung tanpa Izin, menurut  Pasal 89 ayat 1, huruf a, jo Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013. tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat diancam pidana penjara paling singkat 8 (Delapan) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit  Sepuluh Miliar Rupiah dan paling banyak Seratus Miliar Rupiah.

Pantauan awak media dilapangan pada hari  Selasa Tanggal 6 Desember 2022, secara nyata pihak pekerja Air Minum Baku Mineral masih melakukan aktivitasnya.

Sampai berita ini dinaikkan, Pihak Pengelola Air Minum Baku yang telah memanfaatkan air dari Hutan Lindung Gunung Tajam belum juga dapat dikonfirmasi.* AS