Belitung, WartaKum7.Com- DPRD Belitung menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyelesaian Masalah Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) Kelapa Sawit Dikabupaten Belitung yang digelar di Hotel Bahamas Tanjungpandan Belitung, Selasa, (21/3/2023).
Acara FGD tersebut dihadiri oleh Asisten Ekbang, Adnizar, SH. Sekwan, Mirang Uganda, SH. Anggota DPRD Belitung, Perwakilan Kementerian Pertanian, Ida via virtual, Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Instansi/Dinas terkait dan Kepala Desa serta BPD yang terdampak oleh perkebunan kelapa sawit.
Diketahui bahwa Kabupaten Belitung terdapat 5 Perusahaan Besar Perkebunan Kelapa Sawit diantara yaitu, PT. Foresta Lestari Dwikarya yang mana medapatkan sorotan dari masyarakat yang ada di Kecamatan Membalong, seperti permasalahan tentang HGU, Perkebunan Plasma dan permasalahan tidak inginnya pihak perusahaan PT FLD menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun masyarakat.
Ardi Yusuf merupakan Kades Simpang Rusa, dimana wilayah desanya juga terkena dampak oleh perkebunan kelapa sawit milik PT FLD dalam acara FGD menyampaikan dan menuding bahwa PT. Foresta Lestari Dwikarya tidak transparan terkait luasan lahan perkebunan milik mereka dan mirisnya lagi, pihak desa tidak pernah mendapatkan kebun plasma dari PT Foresta Lestari Dwikarya dari tahun 1992.
” Desa tidak pernah mendapat Plasma dari PT. Foresta ” kata Ardi dengan tegas saat menyampaikan permasalahan yang ada didesanya diacara Forum Group Discussion, 21 Maret 2023.
Sementara itu Sugeng selaku Manager PT. Foresta Lestari Dwikarya dalam acara FGD tersebut menyampaikan dan mengakui bahwa pihak perkebunan PT FLD sudah memiliki 400 Hektar kebun plasma Kelapa Sawit yang ada di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Namun pernyataan Sugeng atau Manager PT FLD tersebut memantik emosi dari Ketua BPD Kembiri, sehinga suasana diskusi sempat memanas sesaat, Dahili yang mana merupakan Ketua BPD Kembiri mengklarifikasi pernyataan Sugeng yang menyebut bahwa pihak perusahan sudah memiliki kebun plasma seluas 400 hektar di Desa Kembiri.
Lanjut Dahili, bahwa PT Foresta sudah menzolimi masyarakat khususnya masyarakat Desa Kembiri, karena kebun masyarakat yang diklaim PT Foresta Lestari Dwikarya sebagai kebun plasma itu adalah kebun revitalisasi program dari Pemerintah Pusat di tahun 2008.
” Uangnya kami utang dari Bank, Jadi Sugeng Manager PT Foresta Lestari Dwikarya jangan membanggakan kebun tersebut sebagai plasma,” ungkap Dahili.
Menurut Dahili, wajar jika masyarakat berontak akan keberadaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya, karena masyarakat belum mendapatkan apa-apa. ” Apa yang kami dapat ” tanya Dahili.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Belitung Wahyu Afandi, menyebutkan bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, sehinga menimbulkan berbagai gejolak bagi masyarakat, seperti permasalahan luas HGU perkebunan kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Diduga masih penuh misteri, bahkan masyarakat sempat meminta ukur ulang luas HGU Perkebunan PT FLD tersebut.
Wahyu Afandi juga meminta kepada pihak Kementerian agar dapat meninjau ulang tentang perizinan dan juga meninjau ulang HGU milik PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut, pinta Wahyu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung juga menyampaikan bahwa acara FGD ini merupakan upaya Pemerintah dan DPRD Kabupaten Belitung untuk mencari penyelesaian permasalahan antara masyarakat yang terdampak oleh perkebunan kelapa sawit dengan pihak-pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Belitung.
” Kami dari DPRD Kabupaten Belitung meminta kepada Instansi/Dinas pemberi izin dan Pemerintah Desa untuk segera dapat menindaklanjutinya,” Ucapnya.*AS