KOTAAGUNG –Wartakum7.com.DPRD Tanggamus, gelar rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pendapat akhir Bupati terhadap ranperda Kab.Tanggamus, Jum’at (13/01/2023)
Rapat Paripurna yg dilaksanakan di Ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain, S.IP. Dari pihak Eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi, AM Syafi’i, S.Ag, Sekretaris Daerah Kab. Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Para kepala UPD, Camat dan para tamu undangan.
Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah (Banpemperda) DPRD Tanggamus, Edy Yalismi SE,MM dalam rapat tersebut menyampaikan hasil laporan, adapun raperda yang akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang sudah dilakukan pembahasan yakni raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dimana untuk raperda RPPLH, dari hasil pemhasan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Substansi/materi RPPLH paling sedikit memuat rencana tentang, pemanfaatan dan atau pencadangan sumber daya alam. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan atau fungsi lingkungan hidup. Dimana
Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam dan
Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
“RPPLH disusun berdasarkan acuan dari RPPLH Provinsi Lampung yang meliputi inventarisasi tingkat kepulauan dan inventarisasi tingkat ecoregion. Dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran Penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan local, aspirasi masyarakat dan perubahan iklim. RPPLH juga harus menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD),” katanya.
Sementara untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata Edi ditetapkan bahwa perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten/kota, untuk itu agar materi muatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Pasal 8, pengaturan penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkenaan dengan pencatuman lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 20.643 hektare,” kata Edi
Dengan telah disahkannya raperda ini menjadi perda, Edi meminta, kepada bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan raperda kepada gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima raperda dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Setelah Peraturan Daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati, eraturan Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Edi.
Sementara wakil bupati Tanggamus H M Syafi’e dalam tanggapannya terhadap disahkannya dua perda tersebut mengatakan, mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku,
“Raperda ini sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui instrumen hukum. Sesuai dengan fungsinya, maka
hukum dapat mengubah perilaku dan sikap stake holder lingkungan hidup, sehingga dapat diarahkan kepada upaya menumbuh-kembangkan budaya sadar lingkungan dan mewujudkan tindakan yang berwawasan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga,” katanya.
Terkait dengan perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, akibat alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah menjadi non sawah, sehingga perlu dilakukan
perubahan dan sebagai upaya pemda dalam pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian
pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
“Mengingat pentinganya tentang perlindungan lahan pertanian ini, maka kami mengusulkan raperda ini untuk jadi pertimbangan DPRD. Dan setelah disahkan menjadi perda, saya atas nama pemda Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat,” jelas Syafi’e. (Alfiansyah/ ADV)