Tanggamus -Wartakum7.com. Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi ketua I Irwandi Suralaga, wakil ketua II Tedi Kurniawan, wakil ketua III Kurnain yang dihadiri oleh wakil bupati Tanggamus H AM Syafi’i yang dihadiri oleh Uspida Tanggamus, para kepala OPD, Kabag dan para camat se kabupaten Senin/13/03/2023.
Wakil bupati H AM Syafi’i dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang–undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat.
Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan
keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian
masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan permukiman Kumuh berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan
menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola
penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan,
dan ekonomis.
“Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan
penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan
Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan tersebut,” Katanya.
Syafi’i mengatakan, penyusunan Ranperda ini sebelum nya telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi
kesempurnaan produk hukum yang nantinya akan diberlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan dutetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tanggamus, yang Insha
Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan
daerah di Kabupaten Tanggamus.
“Sebelum kami
akhiri, perkenankan kami
menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD
Kabupaten Tanggamus
atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, untuk
kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Tanggamus. Dengan demikian produk hukum ini
diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Tanggamus,” Kata Syafi’i.(Alfian)