Belitung, wartakum7.com-Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor : Print-539/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023.
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggoro Arif Wicaksono, S.H.,M.H. telah melakukan penggeledahan di kantor Kelurahaan Paal Satu Kecamatan TanjungPandan Kabupaten Belitung, Senin (11/09/23).
Prihal tersebut dalam rangka Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 (tiga) tempat berbeda guna mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana Sehingga dengan bukti yang ditemukan tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan.
Dari hasil tersebut, Penyidik menemukan dokumen-dokumen dan surat lainnya yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri, S.H. kepada media ini menyebutkan, bahwa penggeledahan ini merupakan salah satu upaya penyidik untuk mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana.
“Dengan adanya alat bukti yang ditemukan, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” tegas Riki Guswandri.*AS