Jakarta | Wartakum7.com – Perkara dugaan asusila (cabul) anak di bawah umur yang di alami Bunga nama samaran (13) telah bergulir, namun belum ada kepastian Hukum, dimana pelaku berstatus tersangka tapi takkunjung ditahan.
Naas nya nasib yang dialami Bunga anak yatim telah ditinggal Ibunya, beralamat di Semanan Kalideres Jakarta Barat, Bunga saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya.
Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di damping keluarga bersama Penasehat Hukum Nya (PH), bahwa kejadian yang disampaikan kepada Wartawan, Bunga sebelumnya pada 5 Februari 2023 diajak R ke daerah Mauk Kabupaten Tangerang.
“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama pelaku ke daerah Mauk Tangerang, bersama cucu perempuannya K itupun temen sekolah saya, saat itu R bilangnya hanya Tiga hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan Tiga hari tapi Tiga minggu, dua kali saya diperkosa sama R”, ungkap Bunga sambil menangis.
Sulton orang tua Bunga menjelaskan, terkait kekhawatiran dirinya terhadap bunga yakni anaknya, dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023 esok hari di tanggal 16 nya tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui R.
“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh pelaku bersama cucunya, dan informasi yang saya dapat terkait anak saya (Bunga) dari mantunya yang juga adalah temen saya, maka selanjutnya saya menemui dan menanyakan kepada pelaku, tapi dia (pelaku) tidak mengakui malah bilang ke saya fitnah sampai pelaku juga bersumpah membawa tidak tau keberadaan anak saya”, Jelas Sulton.
Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan kepada pelaku R, namun sayangnya sia-sia karena tidak mau mengaku, sehingga Sulton melaporkan atas kehilangan anaknya setelah kurun waktu seminggu setelah kejadian anaknya tidak ada kabar.
“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung maka saya melaporkan hal ini ke polisi Polsek Kalideres, dan waktu itu Buka LP dan menerima surat Laporan Polisi”, sambil memperlihatkan berkas bukti laporan yang di bantu oleh Penasehat Hukum nya.
Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialami anak saya dan sehingga bagai disambar petir siang bolong, teganya Pelaku berbuat keji dan jahatnya terhadap anak saya, dengan berbuat cabul memperkosa anak saya dua kali.
“Saya berharap agar kepolisian bisa menegakan hukum dengan setegak-tegaknya, dan pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya sebagaimana perbuatannya”, Tutup Sulton, di sambung sang nenek yang turut merawat dan membesarkan Bunga, “walaupun kami orang kecil tapi kami juga tidak mau dihina dan direndahkan, apalagi masa depan anak yang masih panjang jauh lebih penting, saya tidak mau harga diri cucu saya dan kehormatan hanya dengan uang 10 juta, pokok nya saya meminta kepada yang berwenang agar menghukum pelaku seadil-adilnya”, ratapnya Nelangsa sambil mengusap air mata.
Kendati demikian, di jelaskan oleh Iwan Fernando, SH. Penasehat Hukum Sulton, dimana sebelumnya Sulton ayah korban pada bulan 12 Februari 2023, telah melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib yakni Polsek Kalideres, dengan Laporan Polisi Nomor : B/125/II/2023/SPKT/SEK KADER/RES JB/PMJ. Sehingga Pelapor dan Saksi-Saksi telah dimintai keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara oleh Penyidik dan telah melakukan Penyelidikan ke tempat kediaman Tersangka membawa Anak Korban Asusila.
Namun, atas Permintaan Penyidik selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2023, Sulton selaku orang tua dari korban Disuruh dan diminta oleh Penyidik untuk membuat Laporan Polisi Baru Dengan Nomor : STPL/63/B/V/2023/SPKT/Polsek Kalideres/Polres Metro Jak Bar/PMJ. dan selanjutnya Pelapor dan Saksi-Saksi telah dimintai keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara oleh Penyidik.
Pihak Kepolisian Polres Kalideres pada tanggal 02 Mei 2023, Pelapor telah diberikan SP2HP oleh Penyidik dengan Nomor : B/75/V/2023/S. Kader dan SP2HP dengan Nomor : B/132/VI/2023/ S. Kader, pada tanggal 13 Juni 2023, selanjutnya Jum,at, tanggal 11 Agustus 2023, Penyidik telah melayangkan panggilan Tersangka kepada Terlapor, namun Tersangka tidak hadir. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 Penyidik kembali melayangkan panggilan ke-2 (dua) kepada Tersangka dan pada saat itu Tersangka hadir didampingi oleh Penasehat Hukum.
Dalam hal ini, pasca status Terlapor yang telah ditingkatkan oleh Penyidik menjadi Tersangka, Pelapor tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Penyidik WAJIB menyampaikan SPDP tersebut kepada Pelapor.
Dengan tidak di tahan nya pelaku dugaan Asusila tersebut, keluarga korban menganggap bahwa nilai rasa keadilan telah dicederai, dengan memperlakukan keistimewaan kepada pelaku yang akhirnya, pada tanggal 28 Agustus 2023 Sulton melalui Penasehat Hukum (PH) melayangkan DUMAS kepada Kapolsek Kalideres terkait tidak dilakukannya Penahanan terhadap Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur tersebut oleh Penyidik.
Pada tanggal 29 Agustus 2023 pasca DUMAS, Keluarga Korban diundang oleh Penyidik bertempat di Lantai 3 Polsek Kalideres, dan pihak Penyidik menjanjikan akan segera menuntaskan dan melimpahkan Perkara Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur tersebut secepatnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan kompensasi keluarga korban yang diminta penyidik untuk mencabut DUMAS yang telah dilayangkan kepada Kapolsek Kalideres. Atas adanya janji dari Penyidik tersebut, akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2023 keluarga korban bersedia mencabut DUMAS tersebut.
Bahwa, pada tanggal 10 September 2023, sekira pukul 19.30 WIB, Penyidik mendatangi tempat kediaman Kuasa Hukum keluarga korban, dengan membawa dan memberikan 3 (tiga) Lembar Surat Resmi berupa, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 84 / VI / 2023 / S. Kader, tertanggal 20 Juni 2023, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 85 / VI / 2023 / S. Kader, tertanggal 30 Juni 2023 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 86 / VIII / 2023 / S. Kader, tertanggal 8 Agustus 2023.
“Bahwa, tindakan atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik sebagaimana yang telah diuraikan dalam Point ke-3 (tiga), 7 (tujuh), 10 (sepuluh), dan Point ke-11 (sebelas) tersebut diatas Jelas dan nyata telah Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu dan oleh karenanya Demi Hukum dan Rasa Keadilan Aanak Korban, kami Meminta Pertanggungjawaban Kapolsek Kalideres selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat atas Ketidak Profesionalan Penyidik dalam menangani Laporan kami”, terang Iwan Fernando, Kepada Wartawan.
Bahwa pada tanggal 1 September 2023, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 115 / IX / 2023 / S. Kader, tertanggal 15 September 2023. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2023, Penyidik telah mengirimkan kepada Pelapor berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 133 / X / 2023 / S. Kader, tertanggal 18 Oktober 2023. Dirinya meminta Propam menindak atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan uraian tersebut diatas kami Mohon Keadilan kepada Yth: Kabid Propam Polda Metro Jaya atas adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik terkait Lambatnya Pelimpahan Perkara Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Yang Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Nyata-nyata telah Menciderai Rasa Keadilan Myasarakat”, Harapnya. (Tim/Red)