Efektif 12 -16 Agustus , Ganjil Genap Berlaku Lagi Di Jakarta
Jakarta | Wartakum7.com – Untuk menekan mobilitas warga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap ini berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan ini diatur dalam SK Kadishub No. 320 Tahun 2021.
“Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ungkap Syafrin dikutip dari PPID DKI Jakarta, (Rabu,11/8/21).
Kebijakan ganjil genap ini sekaligus menggantikan penyekatan di 100 titik di Jakarta dan sekitarnya. Selama ini, penyekatan menjadi kebijakan utama dalam menekan mobilitas warga selama PPKM.
Untuk ganjil genap, hanya berlaku di 8 titik. Berikut titiknya:
Jalan Jenderal Sudirman;
Jalan M.H. Thamrin;
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan Majapahit;
Jalan Gajah Mada;
Jalan Pintu Besar Selatan;
Jalan Hayam Wuruk; dan
Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Lalu bagaimana jalannya kebijakan ganjil genap saat hari Sabtu-Minggu atau hari libur? Sampai saat ini, belum ada keterangan pengecualian pada hari libur. Kebijakan ini sementara berlaku mulai pukul 12-16 Agustus bersamaan dengan PPKM level 4 berlaku di Jakarta.
Dan, kebijakan ini hanya untuk kendaraan roda 4 atau mobil. Sedangkan, pengendara motor tetap wajib menyertakan STRP sebagai bukti bagian dari bidang esensial-kritikal yang diizinkan berkegiatan.
“Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutur dia.
Kebijakan ini juga terdapat pengecualian. Berikut kendaraan yang boleh melintas dan tak termasuk dalam kebijakan ganjil genap:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen. (**/Red)