Cirebon,wartakum7.com – Maraknya Pungutan di Sekolah SMAN yang ada di Kota Cirebon sudah ramai dan masuk laporannya kepada DPRD Kota Cirebon.
Meskipun kewenangan Sekolah SMAN di Kota Cirebon berada di Pemerintah Provinsi, namun mayoritas Orangtua Siswa yang menyekolahkan anaknya merupakan Warga Kota Cirebon.
Sehingga DPRD Kota Cirebon berhak memanggil pihak sekolah yang di duga memungut Dana dari Orangtua Siswa.
Ditemui di Kantor DPRD Kota Cirebon Ketua Fraksi Partai Gerindra, Fitrah Malik.SH, Kamis 02 Februari 2023 menegaskan, pungutan sekolah itu bersembunyi dibalik sumbangan, karena memang dalam ketentuan itu bahwa semua dan siapapun berhak serta wajib memberikan sumbangan kepada Dunia Pendidikan baik materi maupun non materi.
Akan tetapi persoalannya yang namanya sumbangan itu tidak diatur dan tidak boleh menentukan nominalnya, namun yang terjadi sekarang adalah nominalnya sudah ditentukan oleh pihak sekolah.
Fungsi kita DPRD itu diantaranya adalah Kontroling dan itu bunyi diperaturan perundang – undangan, kita itu pelan – pelan pengawasan peraturan Pemda Kota Cirebon sedangkan SMAN itu sekarang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi tidak masuk dalam regulasi Perda, jadi kita tidak bisa melampaui batas kewenangan kita.
Namun tidak berarti kita tinggal diam, ketika ada laporan maka kita tindaklanjuti dan laporannya tersebut harus berbentuk tulisan jangan lisan.Tegas Fitrah Malik.
(Zen)