Belitung Timur, Wartakum7.com- Adanya dugaan karena tidak dapat mengontrol hawa nafsu tindakan tidak terpuji yang dilakukan salah seorang menantu Menggagahi mertua sendiri, seorang pria EM (40) berhasil diamankan personel Polsek Gantung di Membalong, Sabtu 9 September 2023.
Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung AKP Gilang Indra mengatakan, jika penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang mengaku telah digagahi oleh menantunya sendiri.
Berkat informasi yang dikumpulkan di lapangan, EM berhasil diringkus anggota Polsek Gantung kurang dari 24 jam di persembunyiannya di Membalong.
Ipda Sandi mengungkapkan EM melakukan hal tercela tersebut karena tidak bisa mengontrol dirinya sendiri saat melihat mertuanya mencuci pakaian disebuah danau X tambang yang tak jauh dari kediaman pelaku.
“Saat itu korban sedang mencuci pakaian di danau bekas tambang di sekitar tempat tinggalnya. Lalu saat pulang korban dicegat dan dijatuhkan ke tanah hingga terbaring,” kata Sandi yang juga memimpin penangkapan pelaku, pada hari Senin (11/9/2023).
Lanjutnya, Saat korban terbaring, korban sempat teriak minta tolong namun tak seorang pun yang mendengar dan mendekat. Korban juga sempat melawan dengan mengambil pelepah pohon sagu tetapi diinjak oleh pelaku.
“Di saat itulah, korban suda tidak berdaya dan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada mertuanya sendiri itu,” kata Ipda Sandi
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Karena pelaku sudah kabur, pihak polisi harus bekerja keras menangkap pelaku. Dari keterangan yang dikumpulkan, polisi mengetahui pelaku berada di kawasan Membalong.
Sandi langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Membalong dan saat dihampiri memang benar pelaku sedang berada di rumah saudaranya di sana.
Barang bukti yang turut diamankan yaitu pakaian korban dan sejumlah barang lainnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gantung untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk hukuman diancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Sandi.*AS