Tangerang | Wartakum7.com – Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat pertanyaan besar bagi pemilik, dimana salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah tersebut.
Penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.
Terkait kasus sengketa tanah di lndonesia ini sangat marak terjadi, dari pertama hingga pihak- pihak yang lain saling klaim untuk mempertahankan haknya. Baik pemilik alas hak yang asli maupun yang mengaku- ngaku punya hak tanah dilahan yang disengketakan.
Salah satu contoh, yakni ada sebidang tanah yang kepemilikan asli dengan alas hak SHM milik ahli waris Umar Surya Widjaya yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang, ada yang mengklaim atas nama PT. Maha Keramindo Perkasa, padahal jelas SHM yang tertuang adalah prodak hukum yang bisa dipertanggunggjawabkan.
Namun sangat disesalkan adanya peristiwa Pengrusakan (pencabutan -red) papan plang berbicara dan pencabutan patok dari BPN yang dilakukan oleh beberapa orang dilokasi area tanah milik ahli waris Umar Surya Widjaya, berikut adanya plang PT. yang bertengger terpasang.
Dalam hal ini patut diduga ada berbagai modus para mafia tanah ini untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan.
Bukan hanya itu saja, di lokasi tanah di sekitar area makam Oey Tjin Eng / Babah Tjin Eng yang beralamat di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di duga turut dirusak. lni membuat ahliwaris marah, sehingga atas perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut di laporkan kepada pihak berwenang, yakni Polda Banten, Kamis (1/6/23).
lni perbuatan melawan hukum dan pihak ahliwaris dapat melaporkan ke pihak berwajib, baik ke Polsek, Polres maupun Polda. Dengan demikian dapat ditarik sebuah “persepektif yuridis”dan sangat riskan melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan papan plang diatas lahan milik ahliwaris yang telah sah terdaftar/bersertifikat hak atas tanah.
Dengan adanya plang PT. Maha Keramindo Perkasa yang dipasang diarea lahan milik Umar Surya Widjaya SHM 00411 Kohir C No. 758, tentunya menjadi permasalahan, karena jelas melanggar aturan yang berlaku dan perundang-undangan di Negara republik Indonesia.
Kejadian yang terjadi diperkirakan di bulan maret sampai mei 2023, diduga sekelompok orang, Kusdi dan Jaro David beserta kawan- kawan sebagaimana pada Laporan Polisi TBL/B/132/VI/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 1 Juli 2023.
Ilham Suardi SE, SH, MH., selaku Penasehat Hukum dari ahli waris, saat jumpa Pers dirinya menyampaikan terkait perbuatan yang telah dilakukan para pelaku perusak, menurutnya para pelaku harus di berikan sanksi yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya, kata ilham.
llham menanbahkan, bahwa sertifikat adalah bukti autentik karena dibuat menurut ketentuan undang- undang oleh/ dihadapan pejabat umum yang berwenang. Untuk itu, bukti yang demikian ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak sah atas kepemilikan sertifikat untuk lahan tanahnya” terang llham lagi.
Sementara ini pihaknya tengah mengawal atas laporan klienya itu, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian khususnya Ditreskrimum Polda Banten, agar bisa secara profesional memproses dan menyikapi permasalahan ini.
(Red)