Jakarta | Wartakum7.com – Seluruh jaksa yang menangani perkara istri memarahi suami yang mabuk di Karawang akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas). Pemeriksaan tersebut merupakan buntut hasil eksaminasi khusus yang dilakukan JAMPidum terhadap tuntutan 1 tahun penjara terhadap istri yang marahi suami tersebut.
“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Senin (15/11).
Jaksa yang diperiksa pun bukan hanya JPU-nya saja. Tetapi hingga tingkat Kejati Jawa Barat. Leonard mengatakan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dicopot sementara untuk diperiksa JAMWas.
“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung, guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ucap Leonard.
Sementara, dalam eksaminasi yang dilakukan pada hari ini, Senin (15/11) dengan memeriksa 9 orang, ditemukan sejumlah permasalahan dari proses penuntutan di perkara tersebut.
Mulai dari jaksa yang tak mematuhi pedoman Jaksa Agung hingga fakta bahwa penuntutan ditunda sampai 4 kali persidangan karena diduga jaksa tak siap.
Valencya yang merupakan warga negara indonesia asal Karawang yang menikah dengan CYC tahun 2000 yang sebelumnya CYC warga negara Taiwan, CYC adalah Seorang duda mempunyai tiga anak di Taiwan, semenjak pernikahan berlangsung mereka dikaruniai dua orang anak, ditahun 2017 CYC menjadi menjadi kewarga negaraan Indonesia.
Latar belakang permasalahan di duga di tenggarai karena tidak terbuka Nya Valencya memiliki sebuah ladang usaha berupa Toko yang diam-diam tanpa diketahui CYC, sehingga cekcok berkelanjutan hingga tahun 2019, CYC mulai jarang pulang kerumah sesekalinya pulang CYC mabuk-mabukan Dan sering main judi. saat itu Valencya mulai berniat untuk bercerai, namun, karena mediasi yang dilakukan terus menerus, gugatan cerai baru diajukan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Karawang.
Karena Valencya mengajukan gugatan cerai, CYC melaporkan istrinya itu atas dugaan pemalsuan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Kasus dugaan pemalsuan surat itu kini masih dalam proses penyelidikan, kemudian pada Januari 2020, PN Pengadilan Karawang mengabulkan gugatan cerai Valencya terhadap CYC. Majelis hakim juga memutuskan hak asuh dua anak di tangan Valencya. CYC diminta membayar biaya hidup dua anak itu sebesar Rp 13 juta per bulan.
Di bulan yang sama, tanggal 15 Januari 2020, CYC meminta pembagian harta gono-gini ke Valencya senilai 50 persen dari yang dia miliki saat ini, seiring berjalannya waktu, CYC ini juga mengajukan gugatan banding atas perceraian itu. Pada Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Karawang atas perceraian itu dan tetap memenangkan Valencya.
Merasa tidak terima CYC, kemudian pada September 2020, CYC mengajukan kasasi atas perceraian itu. CYC juga melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas dugaan KDRT. Nomor laporan : LPB/844/VII/2020. dimana CYC pada saat itu melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.
Karena dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan KDRT yang Valencya tidak merasa melakukan KDRT itu melaporkan balik CYC atas dugaan penelantaran anak ke Polres Karawang pada Desember 2020, januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya terus bergulir hingga Kamis pekan kemarin dituntut 1 tahun penjara. (Red)