Kangkangi Kesepakatan Bersama OPD Tanggamus, Pembangunan Wisata Karput Terus Dikebut
Tanggamus | Wartakum7.com – Tiga hari sesudah kesepakatan antara Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama OPD Pemkab Tanggamus untuk menghentikan pembangunan Wisata Karang Putih, pantauan Awak Media di lokasi pembangunan tetap berlanjut, (Minggu,01/08/21).
Terlihat pada Pukul 08.34 WIB pekerja masih tetap bekerja seperti biasa melanjutkan pembangunan Wisata Karang Putih.
Menanggapi tetap dilanjutkan pembangunan walau ada rekomendasi dari OPD Pemkab Tanggamus untuk dihentikan, Sekjen KOMMARI Tanggamus Dedi Suparman mewakili Ketua KOMMARI Firlinda mengatakan, Pemkab Tanggamus khususnya dinas terkait harus melakukan langkah tegas.
“Pemkab Tanggamus harus ambil tindakan tegas atas pelanggaran di lakukan oknum Terlibat melakukan pembangunan tersebut, karena mereka tidak mengindahkan Surat rekomendasi dari Disparbud dan OPD, ini sudah bisa di kategorikan melawan hukum,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, kita sebagai warga yang baik harus mengikuti aturan yang ada di Negara ini, kita Negara hukum jadi harus taat hukum, kegiatan itu telah dengan jelas melanggar peraturan, juga mengangkangi keputusan rapat di buat Disparbud dan OPD terkait.
“Terkait keputusan Disparbud bersama OPD merekomendasikan penghentian pembangunan, itu sudah sesuai dengan aturan, KOMMARI sangat mendukung apa yg di putuskan oleh dinas terkait,” pungkas Dedi.
Dalam pemberitaan sebelumnya (30/07), 2 hari sesudah Dinas Pariwisata dan OPD terkait bersama Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak telah mengadakan rapat dengan hasil untuk menghentikan Pembangunan, tetapi hari ke 2 pembangunan tetap berlanjut.
Untuk diketahui, hasil rapat bersama menghasilkan 3 kesimpulan, yaitu :
1. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus meminta agar Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak untuk segera mengurus perizinan pembangunan Pantai Karang Putih ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan rekomendasi OPD terkait ruang laut yang di manfaatkan sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak akan memberhentikan dahulu pembangunan objek wisata Karang Putih tersebut sampai dengan perizinan terbit.
3. Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak tetap akan mengikuti aturan berlaku. (Tim)