Kanit Reskrim Polsek Kalideres Dipropamkan, Diduga Tahan Mobil Korban dan Terkesan Lindungi Pelaku Modus Penipuan

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Dipropamkan, Diduga Tahan Mobil Korban dan Terkesan Lindungi Pelaku Modus Penipuan

Spread the love

Jakarta Barat | Wartakum7.com – Rangkaian kejahatan senatiasa akan berjalan dengan mulus jika kesempatan itu didukung dengan para modus, namun kejahatan cepat atau lambat pasti akan terungkap sebab kejahatan adalah perbuatan yang ditunggu apes, demikian kebenaran akan selalu tetap menang.

Diduga korban kejahatan modus operandi Penipuan dan kekerasan yang dialami Khumaidi (39) yang beralamatkan di Tanah Tinggi Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu, dimana Khumaidi telah menjadi korban atas dugaan penipuan dan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang inisial Js dan Ns tepatnya 30 Juni 2022.Khumaidi yang sebelumnya mengiklankan penjualan atas kendaraan miliknya Merk Honda Jazz dengan Nomber Polisi B 1441 VOA di salah satu jasa aplikasi bernama OLX, dan berjalan nya waktu tiba-tiba ada dua orang datang kerumahnya mengecek kendaraan dan setelah itu meminta di perlihatkan STNK dan BPKB berikut dua Kunci.

Js dan Ns mengaku telah membayar chase mobil milik Khumaidi dengan mentransfer 107 juta kepada atas nama Mulyadi, yang memang jelas tida ada hubungan apapun dan kaitan apapun dengan Mulyadi tersebut, akan tetapi Js dan Ns telah merebut BPKB dan STNK dengan tidak mengembalikan kepada Khumaidi.

Dalam hal ini Khumaidi sangat merasa aneh dan sangat janggal terkait pengakuan pembayaran mobil yang di transfer Js dan Ns itu bukan kepada Khumaidi, yang notabene nya adalah selaku pemilik kendaraan yang sah, namun demikian Js dan Ns ngotot bahwa mereka (Js dan Ds) mengaku telah melakukan transfer dan membayar atas kendaraan milik Khumaidi yang dikirim melalui Nomber rekening Mulyadi.

Walaupun keadaan saat itu sempai menegang, lantaran Khumaidi tidak pernah merasa sudah ada transaksi pembayaran melalui via transfer atas yang di katakan Js dan Ns, sehingga kendaraan milik Khumaidi di titip di Polsek Kalideres untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.

Setelah Khumaidi menitipkan kendaraan di Polsek Kalideres pada tanggal (30/6/2022),
dengan Surat Tanda Terima Barang sekitar pukul 05:00 Wib, dan serah terima langsung dengan Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan kedua anggota Penyidik atas nama BRIPKA Bobby S dan AIPTU M. Ridwan P.

Keesokan harinya setelah penitipan kendaraan, tanggal 1 juli 2022, Khumaidi mendatangi Polsek Kalidere dengan berniat untuk mengambil kendaraan nya yang sudah dititipikan itu, namun sayangnya tidak di ijinkan oleh BRIPKA Bobby dan Kanit Reskrim AKP Subartoyo.

Dikatakan Iwan Fernando SH, Sabtu (9/7/2022) sebagai Kuasa Hukum Khumaidi kepada media, menurutnya karena tidak diberikan Klienya untuk pengambilan mobil/kendaraan milik Khumaidi, maka pada tanggal 5 Juli 2022, ia melayangkan surat permohonan pertama untuk mengambil mobil/kendaraan namun itupun tidak di tanggapi oleh pihak kepolisian Sektor Kalideres, khususnya Kanit Reskrim.

Lanjut Iwan, “selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2022, melayangkan kembali surat permohonan kedua, untuk mengambil mobil tersebut namun tetap saja tidak di tanggapi oleh Kanit Reskrim”, ujarnya.

Bahwa pemohon (Klien) adalah selaku pemilik yang sah atas satu unit kendaraan bermotor Merk Honda Jazz dengan Nopol B 1441 VOA, dan dua buah kunci mobil berdasarkan bukti hukum Kwitansi Pembayaran dan bukti Transfer dana BCA tertanggal 24 Mei 2022.

Sebelumnya menurut Iwan, dengan arogansi dan kesewenang – wenangan Kanit Reskrim tersebut, ditanggal 7 Juli 2022, sebagaimana yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kalideres, dirinya mengadukan pelanggaran kode etik Polri Kepada Kapolda, Kabid Propam, Itwasda, Kabidkum, Direeskrimum Polda dan Kapolres Jakarta Barat.

“Sehubungan dengan surat permohonan yang tidak pernah ditanggapi pihak Polsek Kalideres oleh karena nya kami melakukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. adapun yang menjadi dasar berdasarkan ketentuan UU – RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI, Juncto; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, Juncto; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009, Tentang Penyidikan Tindak Pidana”, Papar Iwan

Terpisah dihari yang berbeda Pihak kepolisian Sektor Kalideres, melalui BRIPKA Bobby melalui pesan Whatsapp, saat dikonfirmasi berkaitan dengan Khumaidi atas kendaraan yang di titip di polsek, “kanit menunggu pihak penyidik yg menangani perkara pak khumaidi dtng ke polsek bang”, jelasnya minggu (10/7/22).

” Klu mobil hanya titip saat kejadian dirumah komplek merpati”, pungkas Bobby.

Kendati demikian bahwa berkaitan dengan Js dan Ns, Saat ini Korban telah melaporkan di dampingi Kuasa Hukum nya sesuai dengan tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 3284 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA sebagaimana Laporan Polisi itu telah di limpahkan ke Polres Motro Jakarta Barat. SPLP Nomor : B / 11596 / VII / RES / 7.4 / 2022 / Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2022 yang diterbitkan Kabag Binopsnal Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan.

(Red)