Karutan Kota Agung-Wartakum7.com.Akhmad Sobirin Soleh bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari, menghadiri Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2022 di Ballroom Hotel Emersia, pada Rabu (26/10). Kegiatan dibuka langsung oleh plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung Hermansyah Siregar.
Rapat koordinasi yang mengangkat tema “Membangun Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam rangka mengatasi Over Crowding pada Lapas/Rutan dan LPKA di Wilayah Lampung” ini dihadiri oleh seluruh Kalapas, Karutan, Kabapas, Karupbasan serta Kabid/Kasi/Kasubsi Pembinaan sewilayah Lampung. Sementara itu, narasumber yang hadir adalah Kepala BNN Prov. Lampung Drs. Edi Swasono,MM, Kasubdit IV Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Satria,SH,MH, Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Abdul Siboro,SH,MH dan Subari K,SH,MH, Jaksa Utama pada Kejati Lampung.
Pada paparan yang disampaikan para narasumber, fokus utamanya adalah peran masing-masing aparat penegak hukum dalam upaya pengurangan over kapasitas di lapas, rutan dan LPKA, diantaranya upaya restorative justice system bagi mereka yang disangkakan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 (pemakai narkotika), pelaku tindak pidana ringan, pemula, anak, wanita, maupun kelompok rentan serta pelaku tindak pidana yang tidak diancam dengan hukuman minimal.
Setelah pemaparan oleh narasumber, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan dilapangan yang dihadapi oleh lapas dan rutan mengenai overkapasitas. “Yang paling mendasar adalah percepatan pelaksanaan putusan pengadilan yakni penerbitan dokumen vonis dan eksekusi. Karena lambatnya penerbitan dokumen vonis dan eksekusi ini berakibat lambatnya pemberian hak reintegrasi dan remisi bagi WBP, sehingga makin menambah overkapasitas seluruh lapas dan rutan,” terang Sobirin. “Harapannya setelah terlaksana rapat ini, segera di-followup saran-saran dari para Ka.UPT oleh Aparat Penegak Hukum terkait, sehingga masalah overkapasitas bisa teratasi,” pungkas Sobirin.(Alfian)