Belitung, Wartakum7.com- Tak berselang lama setelah mengungkap peredaran kasus Narkotika, Kini Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Antonius Sinaga, SH bersama jajarannya melakukan penangkapan DPO yang telah buron selama lebih dari tiga tahun.
AKP Antonius Sinaga, SH, seijin Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra SH SIK kepada media ini mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berinisial S, alias Mantul ini merupakan DPO yang telah lama buron.
“Tersangka kasus narkoba Mantul ini telah menjadi DPO sejak tahun 2022, dan pada bulan Agustus ini Polres Belitung berhasil menangkap enam kurir sabu yang bekerja di bawah kendali S alias Mantul, dan jumlah narkoba yang sudah diedarkan Mantul saat ini sekitar 2 Kilogram,” Ujar AKP Anton Sinaga SH.
Lebih lanjut lagi Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH menyampaikan bahwa dalam hasil interogasi, Mantul mengungkapkan jika kaki tangannya masih aktif beroperasi di Pulau Belitung. Berdasarkan informasi inilah kita bersama jajaran Satresnarkoba Polres Belitung langsung melakukan penangkapan pada salah satu kurirnya berinisial N alias Tekong.
“Pada penangkapan N aliasTekong ini kita mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.12.500.000 dari hasil menjadi kurir sabu, serta sabu seberat 238,8 gram,” Ungkap AKP Anton Sinaga, SH. Rabu 14 Agustus 2024.
Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat disinggung terkait lokasi penangkapan tersangka Mantul, dirinya mengatakan bahwa tersangka Mantul ditangkap di salah satu apartemen luar belitung, yaitu di Cimahi, Bandung pada tanggal 8 Agustus 2024 malam.
“Untuk Pasal yang dikenakan terhadap Mantul adalah Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Sedangkan kaki tangan Mantul yakni Tekong juga kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, terang AKP Anton Sinaga.
AKP Anton Sinaga SH memaparkan bahwa tersangka Mantul juga menyuplai obat terlarang seperti tramadol kepada Tekong, lalu tersangka Tekong merekrut tersangka Andri untuk mengedarkan obat tramadol tersebut.
“Dari itu tersangka Andiri juga kita kenakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan,” Tegas AKP Anton Sinaga SH
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin dituliskan namanya, kepada media ini memberikan apresiasi kepada Polres Belitung, terkait pengungkapan kasus kasus narkotika yang ada di belitung.
“Saya pribadi sangat bangga dengan kinerja polres Belitung dan jajarannya yang dengan sigap mengungkap sekaligus menangkap para pengedar narkoba yang ada d belitung, untuk itu mari kita sama-sama membantu pihak kepolisian khususnya Satresnarkoba Polres Belitung dalam memutus peredaran narkotika di lingkungan kita, jangan ragu ragu apabila ada yang dicurigai menggunakan narkotika, laporkan saja ke Polres Belitung segera, ujarnya penuh semangat.*Cun/As