Kasat Narkoba Polres Belitung Himbau Betapa Bahayanya Narkotika

Kasat Narkoba Polres Belitung Himbau Betapa Bahayanya Narkotika

Spread the love

 

Belitung, Wartakum7.com- Kasat Narkoba AKP Antonius Sinaga SH, yang mana didampingi Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang Suwarno kembali menggelar Press Release terkait penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Belitung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolres Belitung pada Kamis 1 Agustus 2024.

Dalam Press Release nya, AKP Antonius Sinaga SH, menyampaikan kronilogis kejadian penangkapan seorang perempuan berinisial TF alias I berusia 26 Tahun yang beralamat di Jalan Ahim Rt 15 Rw 07 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjung Panndan, Kabupaten Belitung, pada hari Selasa 29 Juli 2024 pukul 16.00 Wib.

“Berawal mendapatkan laporan terkait penyalahgunaan narkotika, Sat Res Narkoba Polres Belitung langsung bergerak untuk melakukan penangkapan yang mana dilakukan oleh Tim Sat Narkoba dengan BNNK Belitung yang di pimpin KBO Sat Narkoba. Sekira pulul 21.00 Wib, melakukan penggeledahan disebuah rumah kontrakan di Jl.Aik Baik Dalam Rt 04/ Rw 01 Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan,” terang AKP Antonius Sinaga SH dalam Press Release nya.

Lanjut AKP Antonius Sinaga SH, Tim Gabungan Sat Narkoba bersama BNNK Belitung menggeledah rumah kontrakan dengan disaksikan oleh 2 orang perangkat Desa setempat dan didapati sebuah dompet berwarna merah muda dan didalamnya terdapat sebuah bungkus rokok Malboro berisikan 1 klip plastik bening berisi kristal putih yang mana diduga Narkotika jenis sabu.

“Ketika tim gabungan menggeledah di temukan sebuah tas yang berisikan 1 buah pipa kaca dan 1 buah alat hisap sabu dan juga ditemukan sebuah hp merk Iphone 11 warna ungu di bawah pot bunga, dan berdasarakan rekam jejak digital serta pengakuan tersangka bahwasanya tersangka melempar 1 buah paket diduga sabu di sebuah Gang Jl. Aik Baik Rt 03/ Rw 01 Desa Aik Pelempang Jaya,” terangnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Antonius Sinaga SH mengatakan, Tim Gabungan Sat Narkoba dan BNNK Belitung bersama 2 orang perangkat desa tersebut menuju lokasi sesuai rekam jejak digital di hp serta pengakuan tersangka, dan benar saja ditemukan 1 buah paket diduga narkotika jenis Sabu.

“Dengan ditemukan barang bukti tersebut tersangka di ancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf (A) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jalas Anton Singa

Dalam press release tersebut, Kasat Narkoba tidak henti-hentinya memberikan himbauan dan peringatan agar para orangtua selalu mengawasi pergaulan anak, dan juga meminta bantuan kepada para guru untuk selalu menghimbau para siswa agar tidak terlibat kedalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami dari Sat Narkoba tidak akan memberikan cela kepada para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika baik sebagai pengedar maupun pengguna karena dapat memberikan dampak negatif kepada para muda-mudi generasi penerus bangsa khususnya diwilayah Kabupaten Belitung,” tutup AKP Antonius Sinaga.

Terpisah, Ketika dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengenai pengungkapan kasus narkotika yang ada di wilayah Polres Belitung Via Telepon Seluler mengatakan, untuk pengungkapan kasus narkotika di mulai bulan Januari 2024 sampai Juli 2024 ada 17 pengungkapan kasus narkotika.

“Untuk itu saya berpesan kepada orang tua selalu mengawasi pergaulan anak, dan juga kepada para guru untuk selalu menghimbau para siswa agar tidak terlibat kedalam penyalahgunaan narkotika. Dan diharapkan juga kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat belitung jangan sungkan sungkan untuk melaporkan apa bila ada hal yang dicurigai memakai narkotika, ucap AKP Anton Sinaga.*AS